Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja APK

Berikut ini adalah standar akreditasi 2013 terbaru Pokja APK atau AKSES KE PELAYANAN DAN KONTINUITAS PELAYANAN.



BAB I
AKSES KE PELAYANAN DAN KONTINUITAS PELAYANAN (APK)

Elemen Penilaian APK.1.
1.    Skrining dilakukan pada kontak pertama didalam atau di luar rumah sakit.
2.    Berdasarkan hasil skrining ditentukan apakah kebutuhan pasien sesuai dengan misi dan sumber daya rumah sakit.
3.    Pasien hanya diterima apabila rumah sakit dapat menyediakan pelayanan yang dibutuhkan pasien rawat inap dan rawat jalan dengan tepat.
4.    Ada cara untuk melengkapi hasil tes diagnosis berkenaan dengan tanggung jawab untuk menetapkan apakah pasien diterima, dipindahkan atau di rujuk.
5.    Ada kebijakan yang menetapkan bahwa skrining dan tes diagnosa yang mana merupakan standar sebelum penerimaan pasien.
6.    Pasien tidak dirawat, dipindahkan atau dirujuk sebelum hasil tes yang dibutuhkan didapatkan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Elemen penilaian APK 1.1.
1.    Kebijakan dan prosedur digunakan untuk standarisasi cara pendaftaran pasien rawat jalan.
2.    Kebijakan dan prosedur digunakan untuk standarisasi cara pendaftaran pasien rawat inap.
3.    Kebijakan dan prosedur mencakup penerimaan pasien emergensi ke unit rawat inap.
4.    Kebijakan dan prosedur mencakup menahan pasien untuk observasi.
5.    Kebijakan dan prosedur mencakup penanganan pasien apabila tidak tersedia tempat tidur pada     pelayanan yang dituju.
6.    Kebijakan dan prosedur tertulis mendukung proses penerimaan pasien rawat inap dan pendaftaran pasien rawat jalan.
7.    Petugas mengenal kebijakan dan prosedur dan melaksanakannya.

Elemen penilaian APK 1.1.1
1.    Rumah sakit melaksanakan proses triase yang benar untuk pasien yang membutuhkan prioritas pelayanan.
2.    Staf dilatih menggunakan kriteria.
3.    Pasien diprioritaskan atas dasar urgensi kebutuhannya.
4.    Pasien emergensi diperiksa dan dibuat stabil dulu sebelum dirujuk.

Elemen penilaian APK 1.1.2.
1.    Pemeriksaan skrining membantu staf memahami pelayanan yang dibutuhkan pasien.
2.    Jenis pelayanan atau unit pelayanan yang dibutuhkan berdasar atas hasil skrining.
3.    Kebutuhan pasien yang berkenaan dengan pelayanan preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif diprioritaskan.

Elemen penilaian APK 1.1.3.
1.    Pasien rawat inap dan pasien rawat jalan diberikan informasi apabila akan terjadi penundaan pelayanan atau pengobatan.
2.    Pasien diberi informasi alasan penundaan atau menunggu dan memberikan informasi tentang alternatif yang tersedia sesuai dengan keperluan klinik mereka.
3.    Informasi di dokumentasikan didalam rekam medis.
4.    Kebijakan dan prosedur tertulis mendukung pelaksanaan secara konsisten.

Elemen penilaian APK 1.2.
1.    Pasien dan keluarganya diberikan penjelasan pada waktu admisi.
2.    Penjelasan meliputi penjelasan tentang maksud dan tujuan pelayanan.
3.    Penjelasan meliputi penjelasan tentang hasil pelayanan yang diharapkan.
4.    Penjelasan meliputi penjelasan tentang perkiraan biaya kepada pasien dan kekurangannya.
5.    Penjelasan cukup bagi pasien dan keluarganya untuk membuat keputusan.

Elemen penilaian APK 1.3.
1.    Pimpinan dan staf rumah sakit mengidentifikasi hambatan yang ada dipopulasi pasiennya.
2.    Ada prosedur untuk mengatasi atau membatasi hambatan pada waktu penerimaan pasien.
3.    Ada prosedur untuk mengatasi dampak dari hambatan dalam memberikan pelayanan.
4.    Prosedur ini telah dilaksanakan.

Elemen penilaian APK 1.4.
1.    Rumah sakit telah menetapkan kriteria masuk atau pindah dari pelayanan intensif dan atau pelayanan khusus termasuk penelitian dan program sesuai dengan kebutuhan yang spesifik dari pasien.
2.    Kriteria berdasar fisiologi dan tepat.
3.    Staf yang tepat diikut sertakan dalam pengembangan kriteria.
4.    Staf dilatih untuk melaksanakan kriteria.
5.    Status pasien yang diterima masuk ke unit yang menyediakan pelayanan spesialistis atau intensif berisi kriteria yang tepat untuk pelayanan yang dibutuhkan.
6.    Status pasien yang ditransfer atau keluar dari unit yang menyediakan pelayanan spesialistis atau intensif berisi kriteria bahwa tidak sesuai lagi berada di unit tersebut.

KONTINUTAS PELAYANAN
Elemen penilaian APK.2.
1.    Pimpinan pelayanan menetapkan disain dan melaksanakan proses yang mendukung kontinuitas pelayanan dan koordinasi pelayanan yang meliputi semua yang tercantum dalam maksud dan tujuan di atas.
2.    Kriteria dan kebijakan yang telah ditetapkan menentukan tata cara transfer pasien yang tepat di rumah sakit.
3.    Kesinambungan dan koordinasi terbukti terlaksana yang meliputi seluruh fase pelayanan pasien.
4.    Kesinambungan dan koordinasi terbukti dirasakan oleh pasien.

Elemen penilaian APK.2.1
1.    Staf yang bertanggung jawab untuk koordinasi pelayanan selama pasien dirawat diketahui dan dikenali.
2.    Staf tersebut mampu menerima tanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan pasien.
3.    Staf tersebut dikenali oleh seluruh staf rumah sakit.
4.    Staf melengkapi dokumen rencana pelayanan pasien didalam status.
5.    Perpindahan tanggung jawab pelayanan pasien dari satu individu ke individu yang lain dijabarkan dalam kebijakan rumah sakit.

PEMULANGAN PASIEN, RUJUKAN DAN TINDAK LANJUT
Elemen penilaian APK.3.
1.    Merujuk atau memulangkan pasien berdasarkan atas status kesehatan dan kebutuhan pelayanan selanjutnya.
2.    Ada ketentuan atau kriteria bagi pasien yang siap untuk dipulangkan.
3.    Apabila diperlukan, perencanaan untuk merujuk dan memulangkan pasien dapat diproses lebih awal dan apabila perlu mengikut sertakan keluarga.
4.    Pasien dirujuk dan dipulangkan berdasarkan atas kebutuhannya.
5.    Pasien yang meninggalkan rumah sakit dalam waktu tertentu berdasar atas kebijakan rumah sakit.

Elemen penilaian APK.3.1.
1.    Rencana pemulangan pasien mempertimbangkan pelayanan penunjang dan kelanjutan pelayanan medis.
2.    Rumah sakit mengidentifikasi organisasi dan individu penyedia pelayanan kesehatan di lingkungannya dan membangun kerjasama yang baik
3.    Apabila memungkinkan rujukan keluar rumah sakit ditujukan kepada individu secara spesifik dan badan dari mana pasien berasal.
4.    Apabila memungkinkan rujukan dibuat untuk pelayanan penunjang.

Elemen penilaian APK.3.2.
1.    Resume pelayanan pasien pulang disiapkan oleh tenaga yang mampu pada waktu pasien pulang.
2.    Ringkasan berisi pula instruksi untuk tindak lanjut.
3.    Salinan ringkasan pelayanan pasien didokumentasikan dalam rekam medis.
4.    Kalau tidak bertentangan dengan kebijakan rumah sakit, hukum atau budaya, pasien juga diberikan salinan ringkasan pelayanan pasien pulang.
5.    Salinan resume pasien pulang diberikan kepada praktisi kesehatan yang bertanggung jawab terhadap tindak lanjut pelayanan.
6.    Kebijakan dan prosedur menetapkan kapan resume pasien pulang harus dilengkapi dan dimasukkan ke status pasien.

Elemen penilaian APK.3.2.1
1.    Resume pelayanan pasien pulang berisi alasan pasien di rawat, diagnosis dan penyakit penyertanya.
2.    Resume pelayanan pasien pulang berisi kelainan fisik dan hal lain yang penting yang ditemukan.
3.    Resume pelayanan pasien pulang berisi prosedur diagnosis dan pengobatan yang telah dilakukan.
4.    Resume pelayanan pasien pulang berisi pemberian medika mentosa termasuk pemberian obat waktu pulang.
5.    Resume pelayanan pasien pulang berisi keadaan /status pasien pada saat pulang.
6.    Resume pelayanan pasien pulang berisi instruksi untuk tindak lanjut.

Elemen penilaian APK.3.3.
1.    Rumah sakit mengidentifikasi pelayanan lanjutan pasien yang mana dalam resume yang pertama dilaksanakan.
2.    Rumah sakit mengidentifikasi bagaimana resume pelayanan di jaga kelangsungnya dan siapa yang menjaga.
3.    Rumah sakit telah menetapkan format dan isi dari resume pelayanan.
4.    Rumah sakit menentukan apa definisi sekarang.
5.    Rekam medis pasien berisi daftar secara lengkap daftar resume sesuai kebijakan.

Elemen penilaian APK.3.4.
1.    Instruksi untuk tindak lanjut diberikan dalam bentuk dan cara yang mudah dimengerti pasien dan keluarganya.
2.    Instruksi mencakup kapan kembali untuk pelayanan tindak lanjut.
3.    Instruksi mencakup kapan mendapatkan pelayanan yang mendesak.
4.    Keluarga diberikan instruksi untuk pelayanan bila diperlukan berkenaan dengan kondisi pasien.



Elemen penilaian APK.3.5
1.    Ada proses untuk penatalaksanaan dan tindak lanjut bagi pasien rawat inap dan pasien rawat jalan yang pulang karena menolak nasehat medis.
2.    Apabila diketahui ada keluarganya yang dokter, kepadanya diberitahu.
3.    Proses dilaksanakan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

TRANSFER PASIEN
Elemen penilaian APK.4.
1.    Transfer pasien berdasarkan atas kebutuhan pasien untuk pelayanan berkelanjutan
2.    Proses transfer mencakup transfer tanggung jawab ke rumah sakit yang menerima
3.    Proses transfer menunjuk orang / siapa yang bertanggung jawab selama proses transfer
4.    Proses menjelaskan situasi dimana transfer tidak mungkin dilaksanakan
5.    Pasien dipindahkan secara tepat ke rumah sakit penerima.

Elemen penilaian APK.4.1
1.    Rumah sakit yang merujuk menentukan bahwa rumah sakit penerima dapat menyediakan kebutuhan pasien yang akan dipindahkan.
2.    Kerjasama yang resmi atau tidak resmi dibuat dengan rumah sakit penerima terutama apabila pasien sering dipindahkan ke rumah sakit penerima.

Elemen penilaian APK.4.2.
1.    Informasi kondisi klinis pasien atau resume klinis pasien dikirim ke rumah sakit bersama pasien.
2.    Resume klinis mencakup status pasien.
3.    Resume klinis mencakup prosedur dan hal-hal lain yang telah dilakukan.
4.    Resume klinis mencakup kebutuhan pasien akan pelayanan lebih lanjut.

Elemen penilaian APK.4.3.
1.    Selama proses transfer secara langsung semua pasien selalu dimonitor.
2.    Kualifikasi staf yang melakukan monitor sesuai dengan kondisi dan status pasien.

Elemen penilaian APK.4.4.
1.    Di status pasien yang pindah dicatat nama rumah sakit dan nama staf yang setuju menerima pasien.
2.    Di status pasien yang pindah dicatat hal-hal lain yang diperlukan sesuai dengan kebijakan rumah sakit yang merujuk.
3.    Di status pasien yang pindah dicatat alasan-alasan dari rujukan/kepindahan.
4.    Di status pasien yang pindah dicatat kondisi spesifik/khusus sehubungan dengan proses pindah.
5.    Di status pasien yang pindah dicatat segala perubahan dari kondisi/status pasien selama proses
transfer.

TRANSPORTASI
Elemen penilaian APK.5.
1.    Terdapat penilaian terhadap kebutuhan transportasi apabila pasien dirujuk ke pusat layanan yang lain, transfer ke penyedia layanan yang lain atau siap pulang dari rawat inap atau kunjungan rawat jalan.
2.    Transportasi disediakan atau diatur sesuai dengankebutuhan dan status pasien.
3.    Kendaraan transportasi milik rumah sakit memenuhi hukum dan peraturan yang berlaku berkenaan dengan pengoperasian, kondisi dan pemeliharaan kendaraan.
4.    Pelayanan transportasi dengan kontrak disesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit, kualitas dan keamanan transportasi.
5.    Semua kendaraan yang dipergunakan untuk transportasi, baik kontrak maupun milik rumah sakit, dilengkapi dengan peralatan yang memadai, persediaan dan medika mentosa sesuai dengan kebutuhan pasien.
6.    Ada proses untuk memonitor kualitas dan keamanan transportasi yang dikelola rumah sakit, termasuk proses menanggapi keluhan.


Standar akreditasi 2013 terbaru Pokja APK atau AKSES KE PELAYANAN DAN KONTINUITAS PELAYANAN.