Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja PAB

Pada Artikel kali ini adalah mengenai Standar Akreditasi Rumah Sakit 2012 Pokja PAB atau Pelayanan Anestesi dan Bedah. Ini adalah Standar Akreditasi Rumah Sakit 2012 Pokja Pelayanan Anestesi dan Bedah Terbaru

BAB 5.
PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH (PAB)

Elemen Penilaian PAB.1
1.    Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) memenuhi standar di rumah sakit, nasional, undang-undang dan peraturan
2.    Pelayanan anestesi yang adekuat, regular dan nyaman tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasien
3.    Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) tersedia untuk keadaan darurat di luar jam kerja
4.    Sumber dari luar rumah sakit diseleksi berdasarkan persetujuan rekomendasi direktur, suatu rekor/catatan kinerja yang akseptabel, serta dalam memenuhi undang-undang serta peraturan yang berlaku.

Elemen Penilaian PAB.2
1.    Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) harus seragam pada seluruh pelayanan di rumah sakit
2.    Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) berada dibawah kepemimpinan satu orang atau lebih yang berkualifikasi memadai
3.    Tanggung jawab yang meliputi pengembangan, implementasi dan memelihara/menegakkan kebijakan serta prosedur ditetapkan dan dilaksanakan
4.    Tanggung jawab tentang memelihara/mempertahankan program pengendalian mutu ditetapkan dan dilaksanakan
5.    Tanggung jawab tentang merekomendasikan sumber luar untuk pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) ditetapkan dan dilaksanakan
6.    Tanggung jawab termasuk memantau dan menelaah seluruh pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) ditetapkan dan dilaksanakan.

PELAYANAN SEDASI
Elemen Penilaian PAB.3
1.    Kebijakan dan prosedur yang tepat, menyebutkan sedikitnya elemen a) sampai dengan f) tersebut diatas, mengarahkan pelayanan pasien untuk sedasi moderat dan dalam.
2.    Petugas berkualifikasi memadai yang diidentifikasi tersebut di PAB.2 berpartisipasi dalam pengembangan kebijakan dan prosedur.
3.    Harus ada asesmen prasedasi, sesuai kebijakan rumah sakit, untuk mengevaluasi risiko dan ketepatan sedasi bagi pasien.
4.    Petugas berkualifikasi memadai, dan yang bertanggung jawab untuk sedasi, harus memenuhi kualifikasi sekurang-kurangnya untuk elemen g) sampai dengan k) tersebut diatas
5.    Seorang petugas berkualifikasi memadai memonitor pasien selama sedasi dan periode recovery dari sedasi dan mencatat semua pemantauan.
6.    Dibuat dan didokumentasi kriteria untuk pemulihan dan discharge dari sedasi.
7.    Sedasi moderat dan dalam diberikan sesuai kebijakan rumah sakit

PELAYANAN ANESTESI
Elemen Penilaian PAB.4
1.    Asesmen pra anestesi dikerjakan pada setiap pasien
2.    Asesmen pra induksi dilaksanakan untuk re-evaluasi pasien segera sebelum induksi anestesi, sesaat sebelum diberikan induksi anestesi
3.    Kedua asesmen dikerjakan oleh petugas yang berkualifikasi memadai untuk melakukannya
4.    Kedua asesmen didokumentasikan dalam rekam medis

Elemen Penilaian PAB.5
1.    Pelayanan anestesi setiap pasien direncanakan
2.    Rencana tersebut didokumentasikan

Elemen Penilaian PAB.5.1
1.    Pasien, keluarga dan pengambil keputusan diberi pendidikan tentang risiko, manfaat dan alternatif anestesi.
2.    Antestesiolog atau petugas lain yang berkualifikasi memadai memberikan edukasi

Elemen Penilaian PAB.5.2
1.    Anestesi yang digunakan dituliskan dalam rekam medis
2.    Teknik anestesi yang digunakan dituliskan dalam rekam medis
3.    Dokter spesialis Anestesi dan atau perawat anestesi dan asisten anestesi di identifikasi di rekam medis pasien.




Elemen Penilaian PAB.5.3
1.    Kebijakan dan SPO mengatur frekuensi minimum dan tipe monitoring selama tindakan anestesi dan polanya seragam untuk pasien yang serupa yang menerima tindakan anestesi yang sama
2.    Status fisiologis dimonitor secara terus menerus selama pemberian anestesi
3.    Hasil monitoring dituliskan ke dalam rekam medis anestesi pasien

Elemen Penilaian PAB.6
1.    Pasien dimonitor secara tepat sesuai kondisi mereka selama periode pemulihan pasca anestesi
2.    Temuan selama monitoring dimasukkan ke dalam rekam medis, dicatat atau secara elektronik
3.    Pasien dipindahkan dari unit pasca anestesi (atau monitoring pemulihan dihentikan) sesuai dengan alternatif yang diuraikan dalam a) s/d c) tsb diatas
4.    Waktu tiba dan pemindahan di ruang pulih dicatat dalam rekam medis pasien

PELAYANAN BEDAH
Elemen Penilaian PAB.7
1.    Sebelum pelaksanaan tindakan, dokter yang bertanggungjawab mendokumentasikan informasi asesmen yang digunakan untuk mengembangkan dan mendukung tindakan invasif yang direncanakan
2.    Setiap pasien untuk tindakan bedah dibuat rencana berdasarkan informasi asesmen
3.    Sebelum tindakan, diagnosis pra operatif dan rencana tindakan didokumentasikan dalam rekam medis pasien oleh dokter yang bertanggungjawab

Elemen Penilaian PAB.7.1
1.    Pasien, keluarga dan pembuat keputusan diedukasi tentang risiko, manfaat, komplikasi yang potensial serta alternatif yang berhubungan dengan prosedur bedah yang direncanakan.
2.    Edukasi mencakup kebutuhan untuk, risiko dan manfaat dari, maupun alternatif terhadap darah dan produk darah yang digunakan
3.    Dokter bedah atau petugas lain yang berkualifikasi memadai memberikan edukasi dimaksud dan tujuan

Elemen Penilaian PAB.7.2
1.    Laporan operasi atau ringkasan catatan operasi termasuk ad a) s/d f) tersebut diatas.
2.    Laporan operasi, atau ringkasan catatan operasi dalam rekam medis pasien, tersedia sebelum pasien meninggalkan lokasi pasca anestesi

Elemen Penilaian PAB.7.3
1.    Status fisiologis pasien dimonitor secara terus menerus selama pembedahan
2.    Temuan dimasukkan ke dalam status pasien

Elemen Penilaian PAB.7.4
1.    Setiap pelayanan pasca bedah pada pasien direncanakan dan termasuk asuhan medis, keperawatan, dan pelayanan lain sesuai kebutuhan pasien.
2.    Rencana pasca bedah didokumentasikan di dalam rekam medis oleh ahli bedah yang bertanggung jawab / DPJP atau diverifikasi oleh DPJP yang bersangkutan dengan tandatangan (co-signature) pada rencana yang didokumentasikan oleh seorang yang mewakili DPJP.
3.    Rencana asuhan keperawatan pasca bedah didokumentasikan pada rekam medis pasien
4.    Bila ada kebutuhan pasien itu, maka rencana asuhan pasca bedah oleh pihak lain didokumentasikan dalam rekam medis pasien
5.    Rencana pelayanan didokumentasikan dalam rekam medis pasien dalam 24 jam tindakan bedah.
6.    Rencana pelayanan dilaksanakan.

Semoga artikel ini berguna mengenai Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja Pelayanan Anestesi dan Bedah.