Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja TKP

Masih mengenai Standar Akreditasi Rumah Sakit Terbaru Update 2013, kali ini akan dibahas mengenai Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja TKP atau TATA KELOLA, KEPEMIMPINAN, DAN PENGARAHAN.


BAB 3.
TATA KELOLA, KEPEMIMPINAN, DAN PENGARAHAN (TKP)

Elemen Penilaian TKP. 1
  1. Struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) diuraikan tertulis dalam dokumen dan mereka yang bertanggung jawab untuk memimpin dan mengelola di identifikasi dengan jabatan atau nama
  2. Tata kelola, tanggung jawab dan akuntabilitasnya dimuat dalam dokumen ini
  3. Dokumen menjelaskan bagaimana kinerja yang memimpin dan para manajer dievaluasi dengan kriteria tertentu
  4. Ada dokumentasi penilaian kinerja dari unit pimpinan setiap tahun.

Elemen Penilaian TKP 1.1.
  1. Mereka yang bertanggung jawab memimpin, menyetujui misi rumah sakit
  2. Mereka yang bertanggung jawab mempimpin, menjamin adanya review berkala terhadap misi rumah sakit
  3. Mereka yang bertanggung jawab memimpin, menyampaikan ke masyarakat misi rumah sakit secara terbuka

Elemen Penilaian TKP 1.2.
  1. Mereka yang bertanggung jawab memimpin, menyetujui strategik organisasi, rencana manajemen, kebijakan dan prosedur operasional
  2. Apabila kewenangan untuk menyetujui didelegasikan, maka hal ini harus ditetapkan dalam kebijakan dan prosedur tentang tata kelola
  3. Mereka yang bertanggung jawab memimpin, menyetujui rencana organisasi dan program yang terkait dengan pendidikan profesi kesehatan, penelitian dan kemudian menyediakan pengawasan sedemikian rupa terhadap mutu program tersebut

Elemen Penilaian TKP 1.3.
  1. Mereka yang bertanggung jawab memimpin, menyetujui anggaran belanja modal dan operasional organisasi rumah sakit
  2. Mereka yang bertanggung jawab memimpin, mengalokasikan sumber daya yang dibutuhkan untuk mencapai misi organisasi rumah sakit

Elemen Penilaian TKP 1.4.
  1. Mereka yang bertanggung jawab memimpin, menetapkan manajer senior rumah sakit
  2. Mereka yang bertanggung jawab memimpin, melakukan evaluasi kinerja dari manajer senior rumah sakit
  3. Evaluasi dari manajer senior paling sedikit setiap tahun.

Elemen Penilaian TKP 1.5.
  1. Mereka yang bertanggung jawab memimpin, menyetujui program peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit.
  2. Mereka yang bertanggung jawab memimpin, menerima secara teratur dan menindaklanjuti laporan tentang program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.

Elemen Penilaian TKP.2
  1. Pendidikan dan pengalaman senior manajer sesuai dengan persyaratan di dalam deskripsi posisi.
  2. Manajer senior atau direktur mengelola operasional rumah sakit sehari-hari, termasuk mereka yang bertanggung jawab yang digambarkan di dalam deskripsi posisi
  3. Manajer senior atau direktur mengajukan rekomendasi tentang kebijakan-kebijakan kepada governing body
  4. Manajer senior atau direktur menjamin kepatuhan terhadap kebijakan yang telah disetujuinya
  5. Manajer senior atau Direktur harus patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku
  6. Manajer senior atau Direktur bertindak terhadap laporan dari lembaga pengawasan dan regulator

Elemen Penilaian TKP.3
  1. Para pimpinan ditetapkan dan dikenali secara formal atau informal
  2. Para pimpinan secara kolektif bertanggung jawab untuk menentukan misi rumah sakit
  3. Para pimpinan rumah sakit secara kolektif bertanggung jawab untuk menyusun dan menetapkan berbagai kebijakan dan prosedur yang diperlukan untuk menjalankan misi
  4. Para pimpinan rumah sakit bekerja sama untuk menjalankan misi dan menjamin adanya kepatuhan menjalankan kebijakan dan prosedur.

Elemen Penilaian TKP. 3.1.
  1. Pimpinan rumah sakit membuat rencana bersama dengan tokoh masyarakat
  2. Pimpinan rumah sakit bersama dengan pimpinan organisasi pelayanan kesehatan lain merencanakan kebutuhan pelayanan
  3. Pimpinan rumah sakit meminta masukan dari individu atau kelompok pemangku kepentingan dalam masyarakat sebagai bagian dari rencana starategik dan operasional organisasi rumah sakit
  4. Rumah sakit berpartisipasi dalam pendidikan masyarakat tentang promosi kesehatan dan pencegahan penyakit

Elemen Penilaian TKP.3.2.
  1. Perencanaan rumah sakit menjabarkan tentang asuhan dan pelayanan yang harus disediakan
  2. Asuhan dan pelayanan yang disediakan harus sejalan dengan misi rumah sakit
  3. Pimpinan menentukan jenis asuhan dan pelayanan yang harus disediakan oleh organisasi rumah sakit
  4. Pimpinan menggunakan proses untuk melakukan kajian dan menyetujui, sebelum digunakan dalam asuhan pasien, prosedur, teknologi, peralatan (sediaan) farmasi yang masih dianggap dalam tahap uji coba.

Elemen Penilaian TKP.3.2.1.
  1. Rumah sakit melakukan identifikasi tentang rekomendasi dari berbagai organisasi profesi dan dari sumber lain yang berwewenang dalam kaitannya dengan penggunaan alat, peralatan dan obat yang dibutuhkan untuk pelayanan yang terencana
  2. Pengidentifikasian alat, peralatan dan obat diperoleh.
  3. Pengidentifikasian alat, peralatan dan obat yang direkomendasikan digunakan

Elemen Penilaian TKP.3.3.
  1. Ada proses untuk kepemimpinan dalam pertanggungawaban dari kontrak
  2. Rumah sakit mempunyai gambaran tertulis dari jenis dan skope pelayanan yang disediakan melalui perjanjian kontrak
  3. Pelayanan disediakan dibawah kontrak dan perjanjian lainnya sesuai kebutuhan pasien.
  4. Pimpinan klinis berpartisipasi dalam seleksi dari kontrak klinis dan bertanggungjawab terhadap kontrak klinis.
  5. Pimpinan manajemen berpartisipasi dalam seleksi dari manajemen kontrak dan menyediakan tanggung jawab untuk kontrak manajemen
  6. Bila kontrak di negosiasi kembali atau di akhiri rumah sakit menjaga kontinuitas pelayanan pasien.

Elemen Penilaian TKP.3.3.1.
  1. Kontrak dan perjanjian lainnya di evaluasi terkait jenis kontrak, sebagai bagian dari program peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit.
  2. Klinisi terkait dan pimpinan manajerial berpartisipasi dalam program peningkatan mutu rumah sakit di dalam analisa informasi mutu dan keselamatan berasal dari kontrak di luar.
  3. Bila kontrak tidak sesuai dengan mutu dan keselamatan pasien maka dilakukan tindakan.

Elemen Penilaian 3.3.2.
  1. Pimpinan rumah sakit menetapkan pelayanan yang yang akan disediakan oleh dokter praktik independen diluar rumah sakit
  2. Seluruh pelayanan diagnosis, konsultasi dan treatmen disediakan oleh dokter praktik independen diluar rumah sakit termasuk telemedicine, teleradiology dan interpretasi dari diagnosis lain, juga EKG, EEG, EMG dan perlu privileged oleh rumah sakit untuk menyediakan pelayanan tersebut.
  3. Dokter praktik independen yang menyediakan pelayanan pasien diperbolehkan rumah sakit tetapi mereka harus bukan pegawai atau anggota staf klinis rumah sakit yang sudah di kredensial dan diberikan hak klinis.
  4. Mutu pelayanan oleh tenga dokter diluar rumah sakit, di monitor sebagai bagian dari komponen program peningkatan mutu.

Elemen Penilaian TKP.3.4.
  1. Pimpinan medis, keperawatan dan pimpinan lainnya sudah terlatih atau sudah mengenal konsep dan metode peningkatan mutu
  2. Pimpinan asuhan medis, keperawatan dan pimpinan lainnya berpartisipasi dalam proses yang terkait dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien
  3. Evaluasi kinerja tenaga profesional dimonitor sebagai bagian dari monitoring klinik

Elemen Penilaian TKP.3.5.
  1. Tersedia proses terencana untuk melakukan rekruitmen staf
  2. Tersedia proses yang terencana untuk program retensi staf
  3. Tersedia proses terencana untuk pengembangan diri dan pendidikan berkelanjutan bagi staf
  4. Perencanaan dilakukan dengan cara bekerja sama dan melibatkan semua departemen dan pelayanan klinik dalam organisasi rumah sakit

Elemen Penilaian TKP.4.
  1. Ada struktur organisasi yang efektif yang digunakan oleh pimpinan medis, keperawatan dan pimpinan lainnya untuk melaksanakan tanggung jawab dan kewenangan mereka
  2. Struktur sesuai dengan besaran dan kompleksitas rumah sakit
  3. Struktur organisasi dan tata laksananya mendukung adanya komunikasi antar profesi
  4. Struktur organisasi dan tata laksannaya mendukung perencanaan klinik dan pengembangan kebijakan
  5. Struktur organisasi dan tata laksananya mendukung pengawasan atas berbagai isu etika profesi
  6. Struktur organisasi dan tata laksananya mendukung pengawasan atas mutu pelayanan klinik
Elemen Penilaian TKP.5.
  1. Pimpinan setiap Departemen atau pelayanan klinik dipimpin oleh seorang yang pernah menjalani pelatihan dan pendidikan yang sesuai dan mempunyai pengalaman.
  2. Apabila terdapat lebih dari satu orang yang ditetapkan sebagai pimpinan, tanggung jawab masing-masing ditetapkan secara tertulis.

Elemen Penilaian TKP.5.1.
  1. Pimpinan Departemen atau pelayanan klinik memilih dan menggunakan format dan isi seragam untuk membuat dokumen perencanaan
  2. Dokumen perencanaan menjelaskan tentang pelayanan pada saat ini dan pelayanan yang direncanakan dikemudian hari oleh masing-masing Departemen dan pelayanan klinik
  3. Setiap kebijakan dan prosedur dari Departemen atau pelayanan klinik dipakai sebagai pedoman melaksanakan pelayanan yang diberikan
  4. Kebijakan dan prosedur dari setiap Departemen atau pelayanan klinik ditetapkan dengan memperhitungkan pengetahuan dan keterampilan dari staf yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pasien.

Elemen Penilaian TKP.5.1.1.
  1. Terdapat koordinasi dan integrasi pelayanan di setiap Departemen atau pelayanan klinik
  2. Terdapat koordinasi dan integrasi pelayanan dengan Departemen dan pelayanan klinik lain.

Elemen Penilaian TKP.5.2.
  1. Pimpinan membuat rekomendasi kebutuhan ruangan untuk memberikan pelayanan
  2. Pimpinan membuat rekomendasi kebutuhan peralatan yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan
  3. Pimpinan membuat rekomendasi kebutuhan jumlah dan kualifikasi staf yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan
  4. Pimpinan membuat rekomendasi kebutuhan sumber daya khusus yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan
  5. Pimpinan memiliki sebuah proses untuk menjawab kekurangan sumber daya.

Elemen Penilaian TKP.5.3.
  1. Pimpinan mengembangkan kriteria yang terkait dengan kebutuhan pendidikan, keterampilan, pengetahuan dan pengalaman dari staf profesional di Departemen
  2. Pimpinan menggunakan kriteria tersebut pada waktu melakukan seleksi staf atau pada waktu membuat rekomendasi memilih staf

Elemen Penilaian TKP.5.4.
  1. Pimpinan menetapkan program orientasi bagi staf di Departemen
  2. Semua staf di Departemen atau di pelayanan klinik telah selesai menjalani program tersebut

Elemen Penilaian TKP.5.5.
  1. Pimpinan melaksanakan pengukuran mutu (quality monitors) terkait pelayanan yang disediakan dalam Departemen atau pelayanan klinik termasuk melaksanakan kriteria a) sampai d) yang dinyatakan di maksud dan tujuan.
  2. Pimpinan melaksanakan pemantauan mutu (quality monitors) terkait dengan kinerja staf dalam menjalankan tanggung jawab mereka di Departemen atau di pelayanan klinik mereka
  3. Pimpinan melaksanakan program pengendalian mutu apabila dibutuhkan
  4. Pimpinan Departemen atau pelayanan klinik diberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk mengelola dan meningkatkan asuhan dan pelayanan
  5. Kegiatan pemantauan dan peningkatan mutu di Departemen atau di pelayanan klinik dilaporkan secara berkala sesuai mekanisme pengawasan mutu dari rumah sakit.

Elemen Penilaian TKP. 6
  1. Organisasi rumah sakit menetapkaan norma etika dan hukum yang dapat melindungi pasien dan hak mereka
  2. Pimpinan menyusun kerangka kerja untuk mengelola etika organisasi
  3. Pimpinan mempertimbangkan norma etik nasional dan international

Elemen Penilaian TKP. 6.1
  1. Rumah sakit memberitahukan kepemilikan dari rumah sakit
  2. Rumah sakit menjelaskan secara jujur pelayanan yang disediakan pasien
  3. Rumah sakit menetapkan kebijakan tentang penerimaan, transfer dan pemulangan pasien
  4. Rumah sakit memberitahukan dan menyelesaikan konflik apabila mekanisme insentif finansial dan pembayaran merugikan asuhan pasien
  5. Rumah sakit terbuka dan mengevaluasi menyelesaikan masalah

Elemen Penilaian TKP. 6.2
  1. Kerangka kerja rumah sakit untuk mengelola etika dapat menjadi pendukung pada hal-hal yang memuat dilema etik dalam asuhan pasien
  2. Kerangka kerja untuk manajemen etika
  3. Dukungan ini siap tersedia

Semoga artikel  Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja TKP atau TATA KELOLA, KEPEMIMPINAN, DAN PENGARAHAN dapat berguna bagi rumah sakit yang ingin terakreditasi dengan standar akreditasi terbaru.