Ini Dia Ketentuan Baru Pajak Barang Impor 2020

Bagi para konsumen yang sering membeli produk import mungkin informasi Peraturan Pajak Barang Impor 2020 ini perlu diketahui. 

Dengan adanya peraturan terbaru yaitu peraturan yang dikeluarkan oleh kementrian keuangan dengan nomor PMK 199/PMK.04/2019 prihal ambang batas nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman, maka berikut informasi lengkapnya :

1. Mulai per tanggal 30 Januari 2020, untuk setiap pembelian produk dengan harga 3 dollar US atau lebih, akan dikenakan biaya pajak Bea Masuk dengan komponen biaya yang terdiri dari bea masuk 7.5% dari harga produk + PPN 10% dari total harga produk dan Bea Masuk.

2. Untuk produk dengan harga dibawah 3 dollar US akan diberlakukan pembebasan biaya pajak Bea Masuk, namun demikian masih tetap terkena biaya PPN sebesar 10% dari harga produk.

3. Untuk produk dengan tarif barang khusus seperti Sepatu, Tas dan Produk tekstil akan dikenakan biaya tarif import dengan aturan sebagai berikut :
Tas : Bea Masuk 20% + PPN 10% + PPH 10%
Sepatu : Bea Masuk 30% + PPN 10% + PPH 10%
Produk Tekstil : Bea Masuk 25% + PPN 10% + PPH 10%



Dengan adanya peraturan baru tersebut akan berpengaruh pada harga yang harus dibayar oleh pembeli barang impor termasuk pembelian melalui marketplace yang ada. Semoga informasi Peraturan Pajak Barang Impor 2020 terbaru ini bermanfaat