Crypto Exchange di Indonesia

Negara kita ternyata sudah mengatur mengenai perdagangan asset crypto.

Dimana Lembaga yang mengatur mengenai perdagangan asset crypto di tanah air adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).


Akan tetapi perlu dipahami ya nbahwa asset crypto di Indonesia ini belum bisa dipakai untuk transaksi.

Jadi asset crypto di tanah air hanya dipakai untu diperdagangkan saja pada bursa berjangka begitu.

Bapppebti mengatur mengenai perdangan bitcoin dan asset crypto yang diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018.

Aturan itu mengenai Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Selain itu ada juga Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2019 yaitu mengenai Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Aturan tersebut kemudian telah dirubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, lalu kembali Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020. 

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa asset crypto itu komoditas tidak berwujud.

Jadi berupa asset digital yang memakai cryptografi jaringan peer-to-peer.

Aset crypto ini transaksi tanpa campur tangan pihak lain. 

Jadi kalua di tanah air asset crypto hanya untuk alat investasi diperdaganggkan.

Investor akan melakukan kegiatan jual beli asset crypto lewat platform yang menyediakan perdagangan crypto.

Ada beberapa perusahaan perdagangan aset keripto yang sudah terdaftar Bappebti.

Berikut ini adalah list perusahaan pedagang aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti yaitu:

PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO) 

PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX) 

PT Indonesia Digital Exchange (IDEX) 

PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX) 

PT Luno Indonesia LTD (LUNO) 

PT Pintu Kemana Saja (PINTU) 

PT Tiga Inti Utama 

PT Cipta Koin Digital (KOINKU) 

PT Bursa Cripto Prima 

PT Upbit Exchange Indonesia 

PT Triniti Investama Berkat 

PT Rekeningku Dotcom Indonesia 

PT Plutonext Digital Aset 

Bukan hanya perusahaan nya saja yang harus didaftarkan pada Bappebti.

Aset Crypto juga harus terdaftar di bappebti agar dapat diperjualbelikan di tanah air.

Penetapan terhadap jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia berdasarkan dua pendekatan. 

Ada 229 aset kripto yang sudah terdaftar di Bappebti yaitu:

Bitcoin sv, Litecoin, Crypto.com coin, Usd coin, Eos, Tron, Cardano, Tezos, Stellar, Neo, Nem. Omg Bittorrent. Compound, 0x, Basic attention token, Kusama, Ok blockchain, Waves, Digibyte, Icon, Qtum, Paxos, standard, Ren protocol, Loopring Ampleforth, Zilliqa, Kyber network, Augur, Lisk, Decred, Bitshares, Bitcoin gold. Aragon, Elrond, Enjin coin, Band protocol, Terra, Balancer, Nano, Swipe, Solana, Bitcoin diamond, Dfi.money, Decentraland, Avalanche, Numeraire, Golem, Quant, Bytom, Serum, Iexec rlc, Just. Verge, Pax gold, Matic network, Kava, Komodo, Steem, Aelf, Fantom, Horizen, Ardor, Hive, Enigma, V. Systems, Z coin, Wax, Stratis, Ankr, Ark, Syscoin, Power ledger. Stasis euro, Harmony, Pundi x, Solve.care, Gxchain, Coti, Origin protokol, Xinfin network, Btu protocol, Dad, Orion protocol, Cortex Sandbox, Hash gard, Bora, Waltonchain, Wazirx, Polymath, Request, Pivx Coti, Fusion, Dent, Airswap, Civic, Metal, Standard token protokol, Mainframe, 12ships, Lambda, Function x, Cred, Ignis, Adex, Moviebloc, Groestlcoin, Factom, Nexus, Lbry credits, Gemini dollar. Einsteinium, Vidycoin, Nkn, Go chain, Cream finance, Medibloc, Fio protocol, Nxt, Aergo, High performance blockchain, Cartesi, Tenx, Siacoin, Raven coin, Status, Storj, Electroneum (etn), Aurora, Orbs, Loom network. Storm, Vertcoin, Ttc, Metadium, Pumapay, Nav coin, Dmarket, Spendcoin, Tael, Burst, Gifto, Sentinel protocol, Quantum resistant ledger, Digix gold token, Blocknet, District0x, Propy, Eminer, Ost, Steamdollar. Particl, Data, Sirinlabs, Tokenomy, Digitalnote, Abyss token, Cake, Veriblock, Hydro, Viberate, Rupiah token, Vexanium, Global social chain, Ambrosus, Refereum, Crown, Daex, Cryptaur, Spacechain, Expanse. Sumokoin, Honest, Auroracoin, Vodi x, Smartshare, Exclusive, Cosmo coin, Aidcoin, Adtoken, Play game, Lunacoin, Staker, Klaytn, Flamingo, Wing, Bella protocol, Mil.k, Bakery token, Lyfe, Ionomy limited. Smart chain solution, Kryptovit, Eautocoin, Quantum, Bankex, Chaincoin, Hara coin, Venus protocol, Alpha finance, Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, Cosmos, Wrapped bitcoin, Iota, Vechain, Dash, Ehtereum classic, Yearn.finance, Theta, Binance usd,network, Maker, Ontology, Synthetix network token, Uma, Uniswap, Dai, Doge coin, Algorand, True usd.

Demikian artikel singkat mengenai  Crypto Exchange di Indonesia.