Begini Peraturan Blockchain di Indonesia Wajib Paham

Sudah berulangkali kita memposting artikel mengenai aset crypto dan masih saja ada pertanyaan terkait peraturan aset crypto di Indonesia itu bagaimana.

Tetntu kita akan jelaskan dengan sebisa kita melalui artikel ini yang jika dibaca dengan seksama akan paham terkait peraturan tersebut.

Baiklah tanpa berlama lama berikut ini beberapa ulasan yang bisa digunakan untuk memahami peraturan blockchian di tanah air.


Peraturan Blockchain di tanah air ternyata salah satu yang sering menjadi perdebatan dan pertanyaan dalam perdagangan cryptocurrency.

Saat ini mungkin sudah banyak yang tahu tentang aset crypto atau bahkan telah bernvestasi aset crypto.

Keuntungan yang diperoleh saat bermain dengan uang crypto memang sangat menggoda.

Oleh sebab itu tidak sedikit yang ikut terjun mencoba peruntungan dalam investasi aset crytpo ini

Tetapi tidak sedikit juga yang masih sangsi mengenai keabsahan atau aturan mengenai cryptocurrency di Indonesia.

Hal ini tentu saja membuat beberapa orang jadi berfikir ulang atau ragu mengenai sah tidaknya berinvestasi cryptocurrency di Indonesia.

Nah terkait hal itu maka pada artikel kali ini akan kita bahas mengeni peraturan blockchain di Indonesia.

Sekilas Tentang Regulasi Cryptocurrency di Indonesia

Indonesia adalah sebuah negara yang ternyata cukup lunak kepada Cryptocurrency dan teknologi blockchain. Contohnya, ada beberapa peraturan yang dibuat mengakomodasi hal tersebut.

Namun, tidak berarti peraturan tersebut mengatur seluruh aspek yang ada di aset crypto. Pemerintah memang sudah mencahkan perdagangan aset kripto, namun tidak boleh sebagai alat transaksi. 

Aset kripto disahkan pada bulan September 2018, ketika Kementerian Perdagangan menyetujui jual beli Bitcoin (BTC) dan aset kripto menjadi komoditas. Lebih lanjut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang berperan sebagai regulator  komoditas dalam negeri, diteruskan menyusun aturan aset kripto dan blockchain di tanah air.

Hal itu kemudian diejawantahkan ke dalam Peraturan Bappebti No. 5/2019 terkait Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisiki Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Aturan ini berisikan definisi dan prinsip perdagangan aset kripto, meliputi syarat-syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. 

Lalu dilengkapi dengan Peraturan Bappebti No. 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Meskipun cryptocurrency legal di tanah air tapi Bank Indonesia tidak mengakui kripto sebagai alat pembayaran.

Hal itu ditetapkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 terkait Mata Uang yang menyebutkan kalau mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Rupiah.

Belum ada regulasi soal perpajakan Cryptocurrency di Indonesia. 

Meski demikian pemerintah dapat saja memungut pajak atas aktivitas trading cryptocurrency yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Jadi yang bisa diambil kesimpulan mengenai regulasi Cryptocurrency di tanah air adalah Aset kripto legal di tanah air dan didefinisikan sebagai komoditas

Dari penjelasan di atas, maka kesimpulan mengenai ringkasan legalitas cryptocurrency di Indonesia.

Dewan Pengawas Bursa Berjangka mengatur perdagangan dan mengawasi perizinan usaha pertukaran cryptocurrency

Aset kripto tidak bisa dipakai untuk alat pembayaran yang sah di tanah air.

Indonesia ada rencana menerapkan pajak untuk setiap aktivitas cryptocurrency.

Jadi kalau sudah paham dan mengerti mengnai peraturan blockchain di Indonesia tentu keraguan untuk berinvestasi semakin berkurang.

Oleh sebab itu perlu juga memahami resiko berinvestasi dalam cryptocurrency karena setia investasi tentu mengandung resiko dan gunakan selalu crypto exchange di Indonesia yang legal.