Inilah Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja KPS atau Kualifikasi dan Pendidikan Staff yang merupakan salah satu elemen dalam penilaian Akreditasi Rumah Sakit. Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 terlengkap dapat dilihat dalam posting-posting sebelumnya. Berikut elemen penilaian Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja KPS atau Kualifikasi dan Pendidikan Staff :
BAB 5.
KUALIFIKASI DAN
PENDIDIKAN STAF (KPS)
Elemen
Penilaian KPS 1
- Perencanaan
harus mempertimbangkan misi rumah sakit, keragaman pasien, jenis pelayanan
dan teknologi yang digunakan dalam asuhan pasien
- Ditetapkan
pendidikan, keterampilan dan pengetahuan untuk semua staf.
- Peraturan
perundangan dan ketentuan yang berlaku terpadu dalam perencanaan.
Elemen
Penilaian KPS 1.1.
- Setiap staf
yang tidak diizinkan praktek mandiri memiliki uraian tugasnya sendiri
- Mereka yang
termasuk pada point a) sampai d) di atas, ketika berada dalam rumah sakit,
memiliki uraian tugas yang sesuai dengan aktifitas dan tanggung jawab
mereka atau sudah memiliki privilege sebagai alternatif.
- Uraian tugas
terbaru sesuai kebijakan rumah sakit.
Elemen
Penilaian KPS 2
- Ada proses
rekruitmen staf .
- Ada proses
untuk mengevaluasi kualifikasi staf baru.
- Ada proses
penugasan seseorang menjadi staf.
- Proses yang
seragam di seluruh rumah sakit
- Proses
diimplementasikan.
Elemen
Penilaian KPS 3
- Rumah sakit
menggunakan proses yang ditentukan untuk mencocokkan pengetahuan dan
ketrampilan staf klinis dengan kebutuhan pasien.
- Staf klinis
baru dievaluasi saat mereka mulai bekerja sesuai tanggung jawabnya.
- Unit kerja
atau unit pelayanan melakukan evaluasi terhadap staf klinis tersebut
- Rumah sakit
menentukan frekuensi evaluasi staf klinis tersebut
- Ada dokumen
yang membuktikan staf klinis dievaluasi setiap tahun sesuai kebijakan
rumah sakit.
Elemen
Penilaian KPS 4
- Rumah sakit
menggunakan proses yang ditentukan untuk mencocokkan pengetahuan dan
ketrampilan staf nonklinis dengan persyaratan jabatan.
- Staf
nonklinis baru dievaluasi pada saat mulai bekerja sesuai tanggungjawabnya.
- Unit kerja
atau unit pelayanan melakukan evaluasi terhadap staf nonklinis tersebut
- Rumah sakit
menetapkan frekuensi evaluasi terhadap staf nonklinis tersebut.
- Ada dokumen
yang membuktikan staf nonklinis dievaluasi setiap tahun sesuai kebijakan
rumah sakit.
Elemen
Penilaian KPS 5
- Informasi
kepegawaian dipelihara untuk setiap staf rumah sakit
- File
kepegawaian berisi kualifikasi staf tersebut
- File
kepegawaian berisi uraian tugas yang berlaku dari staf tersebut
- File
kepegawaian berisi riwayat pekerjaan
- File
kepegawaian berisi hasil evaluasi
- File
kepegawaian berisi catatan pendidikan dan latihan yang diikutinya
- File
kepegawaian distandarisasi dan tetap terbaru
Elemen
Penilaian KPS 6
- Ada rencana
tertulis penempatan staf di rumah sakit
- Pimpinan
mengembangkan kerjasama dalam proses perencanaan
- Jumlah, jenis
dan kualifikasi staf yang dibutuhkan di identifikasi dalam rencana yang
menggunakan metode penempatan staf yang dikenal dan berlaku.
- Rencana
mencakup penugasan dan penugasan kembali staf
- Rencana
mencakup transfer tanggung jawab antar petugas
Elemen
Penilaian KPS 6.1.
- Efektifitas
rencana penempatan staf dimonitor secara terus-menerus
- Rencana
direvisi dan diperbaharui bila diperlukan
Elemen
Penilaian KPS 7
- Staf klinis
dan nonklinis baru dilakukan orientasi di rumah sakit, pada unit kerja
atau unit pelayanan dimana mereka bertugas dan ber tanggungjawab pada
penugasan khusus mereka.
- Pekerja
kontrak dilakukan orientasi di rumah sakit, pada unit kerja dan unit
pelayanan dimana mereka bertugas dan bertanggungjawab pada penugasan
khusus mereka.
- Tenaga
sukarela dilakukan orientasi di rumah sakit pada tanggungjawab tugas mereka.
- Mahasiswa/trainee
dilakukan orientasi pada rumah sakit pada tanggungjawab tugas mereka
Elemen
Penilaian KPS 8
- Rumah sakit
menggunakan berbagai sumber data dan informasi, termasuk hasil monitoring
terhadap kualitas dan keselamatan untuk mengidentifikasi kebutuhan
pendidikan staf.
- Program
pendidikan direncanakan berdasarkan data dan informasi tersebut.
- Rumah sakit
menyediakan pendidikan dan pelatihan in-service secara terus-menerus
- Pendidikan
yang relevan dengan kemampuan staf untuk memenuhi kebutuhan pasien dan
atau kebutuhan pendidikan berkelanjutan.
Elemen
Penilaian KPS 8.1.
- Dapat
diidentifikasi staf rumah sakit yang memberikan asuhan pasien dan staf
lain yang diidentifikasi oleh rumah sakit telah mendapat pelatihan dalam
cardiac life support .
- Tingkat
pelatihan yang tepat telah diberikan dalam frekuensi yang cukup untuk
memenuhi kebutuhan staf.
- Ada bukti
yang menunjukkan bahwa staf rumah sakit tersebut lulus pelatihan.
- Tingkat
pelatihan yang diinginkan untuk setiap orang diulang berdasarkan persyaratan
dan atau berdasarkan kerangka waktu yang ditetapkan oleh program pelatihan
yang diakui atau setiap dua tahun bila program pelatihan yang diakui tidak
digunakan
Elemen
Penilaian KPS 8.2.
- Rumah sakit
menyediakan fasilitas dan peralatan untuk terselenggaranya pendidikan dan
pelatihan staf
- Rumah sakit
menyediakan waktu yang cukup untuk semua staf agar bila ada kesempatan
dapat berpartisipasi dalam pendidikan dan pelatihan yang relevan
Elemen
Penilaian KPS 8.3.
- Rumah sakit
menyediakan mekanisme untuk pengawasan program pelatihan
- Rumah sakit
mendapatkan dan menerima parameter dari program akademik
- Rumah sakit
memiliki catatan lengkap dari semua peserta pelatihan dalam rumah sakit
- Rumah sakit
memiliki dokumentasi dari status pendaftaran, izin atau sertifikasi dan
kualifikasi akademik dari para peserta pelatihan.
- Rumah sakit
memahami dan menyediakan tingkat supervisi yang diperlukan untuk setiap
jenis dan tingkat pelatihan
- Rumah sakit
mengintegrasikan peserta pelatihan kedalam orientasi rumah sakit,
kualitas, keselamatan pasien, pencegahan dan pengendalian infeksi dan
program lainnya.
Elemen
Penilaian KPS 8.4.
- Pimpinan dan
staf rumah sakit merencanakan Program Kesehatan dan Keselamatan
- Program ini
merespons kebutuhan staf urgen dan nonurgen melalui pengobatan langsung
dan rujukan
- Data program
menginformasikan program mutu dan keselamatan rumah sakit
- Ada kebijakan
tentang vaksinasi dan imunisasi bagi staf
- Ada kebijakan
tentang evaluasi, konseling dan tindak lanjut terhadap staf yang tertular
penyakit infeksi, berkoordinasi dengan program pencegahan dan pengendalian
infeksi.
Elemen
Penilaian KPS 9
- Izin
berdasarkan peraturan perundangan dan izin dari rumah sakit untuk
melakukan asuhan pasien tanpa supervisi dapat diidentifikasi.
- Dibutuhkan
kredensial (antara lain : pendidikan, izin, registrasi) sesuai peraturan
dan kebijakan rumah sakit bagi setiap anggota staf medis fungsional yang
disalin oleh rumah sakit dan disimpan dalam file kepegawaian atau dalam
file kredensial yang terpisah bagi setiap anggota staf medis fungsional.
- Semua
kredensial (antara lain pendidikan, izin, registrasi) diverifikasi dengan
sumber yang mengeluarkan kredensial sebelum individu tersebut memulai
memberikan pelayanan kepada pasien.
- Semua
kredensial (antara lain pendidikan, izin , registrasi) terkini dan
terupdate sesuai persyaratan.
- Pada
penugasan awal, penentuan terinformasi dibuat tentang kualifikasi terkini
dari seseorang untuk memberikan pelayanan asuhan pasien.
Elemen
Penilaian KPS 9.1.
- Ada kebijakan
tentang proses kredensialing yang seragam untuk setiap staf medis
fungsional secara berkala setidaknya setiap tiga tahun sekali.
- Ada tim yang
ditugaskan membuat keputusan resmi memperbaharui izin setiap anggota staf
medis fungsional untuk dapat meneruskan memberikan pelayanan asuhan medis
di rumah sakit.
- Keputusan
pembaharuan izin didokementasikan dalam file kredensial dari anggota staf
medis fungsional tersebut.
Elemen
Penilaian KPS 10
- Rumah sakit
memiliki proses terstandar yang terdokumentasi dalam kebijakan resmi rumah
sakit untuk memberikan kewenangan klinik bagi setiap anggota staf medis
fungsional untuk memberikan pelayanan medis pada penugasan pertama dan
pada penugasan ulang kemudian.
- Keputusan
memberikan penugasan ulang untuk memberikan pelayanan pasien merujuk pada
item a) sampai f) pada maksud di atas dan pada review kinerja secara
berkala dari para praktisi.
- Pelayanan
pasien yang akan diberikan oleh setiap anggota staf medis fungsional
secara jelas digambarkan dan dikomunikasikan oleh pemimpin rumah sakit ke
seluruh rumah sakit dan ke anggota staf medis fungsional.
- Setiap staf
medis fungsional hanya memberikan pelayanan medis yang secara spesifik
diizinkan oleh rumah sakit.
Elemen
Penilaian KPS 11
- Ada evaluasi
praktek profesional terus-menerus dari kualitas dan keamanan pelayanan pasien
yang diberikan oleh setiap anggota staf medis fungional yang direview dan
dikomunikasikan kepada setiap anggota staf medis fungsional setidaknya
setiap tahun.
- Evaluasi
praktek profesional terus-menerus dan review tahunan dari setiap anggota
staf medis fungsional dilaksanakan dengan proses yang seragam yang
ditentukan oleh kebijakan rumah sakit.
- Evaluasi
mempertimbangkan dan menggunakan data komparatif secara proaktif, seperti
membandingkan dengan literatur kedokteran.
- Evaluasi
mempertimbangkan dan menggunakan kesimpulan dari analisa mendalam terhadap
komplikasi yang dikenal dan berlaku.
- Informasi
dari proses evaluasi praktik profesional tersebut didokumentasikan dalam
file krendensial anggota staf medis fungsional dan file lainnya yang
relevan.
Elemen
Penilaian KPS 12
- Rumah sakit
memiliki standar prosedur untuk melakukan proses kredensialing setiap staf
keperawatan.
- Izin,
pendidikan, pelatihan dan pengalamanan didokumentasi
- Infrormasi
tersebut diverifikasi dari sumber aslinya sesuai parameter yang ditentukan
dalam maksud dan tujuan KPS 9
- Ada catatan
kredensial yang dipelihara dari setiap staf keperawatan.
- Rumah sakit
mempunyai proses untuk memastikan bahwa krendesial dari perawat kontrak
sahih dan lengkap sebelum penugasan.
- Rumah sakit
mempunyai proses untuk memastikan kesahihan kredensial perawat yang bukan
pegawai rumah sakit, tapi mendampingi dokter dan memberikan pelayanan pada
pasien rumah sakit.
Elemen
Penilaian KPS 13
- Izin,
pendidikan, pelatihan dan pengalaman staf keperawatan digunakan untuk membuat
penugasan kerja klinis.
- Proses yang
memperhitungkan peraturan perundangan yang relevan.
Elemen
Penilaian KPS 14
- Partisipasi
perawat dalam aktifitas peningkatan mutu rumah sakit.
- Kinerja staf
keperawatan direview bila ada indikasi akibat temuan pada aktifitas
peningkatan mutu.
- Informasi
yang sesuai dari proses review tersebut didokumentasikan dalam file
kredensial perawat tersebut atau file lainnya.
Elemen
Penilaian KPS 15
- Rumah sakit
memiliki standar prosedur untuk mengumpulkan kredensial setiap staf
kesehatan professional lainnya
- Izin,
pendidikan , pelatihan dan pengalaman yang relevan didokumentasi.
- Informasi
tersebut diverifikasi dari sumber aslinya sesuai parameter yang ditentukan
dalam maksud dan tujuan KPS 9
- Ada catatan
yang dipelihara dari setiap staf kesehatan profesional lainnya
- Catatan
tersebut bersisi salinan izin yang ditentukan, sertifikasi atau
registrasi.
- Rumah sakit
mempunyai proses untuk memastikan bahwa staf lainya yang bukan pegawai
rumah sakit tetapi mendampingi dokter dan memberikan pelayanan pada pasien
rumah sakit memiliki kredensial yang sahih yang sebanding dengan
persyaratan kredensial rumah sakit.
Elemen
Penilaian KPS 16
- Izin,
pendidikan, pelatihan dan pengalaman dari staf kesehatan professional
lainnya digunakan untuk menyusun penugasan kerja klinis.
- Proses
memperhitungkan peraturan perundangan yang relevan.
Elemen
Penilaian KPS 17
- Staf
kesehatan professional lainnya berpartisipasi dalam aktifitas peningkatan
mutu rumah sakit (lihat juga KPS 1.1, EP 1)
- Kinerja staf
kesehatan professional lainnya direview bila ada indikasi akibat temuan
pada aktifitas peningkatan mutu.
- Informasi
yang sesuai dari proses review didokumentasi dalam file staf kesehatan
profesinal tersebut.
Demikian posting mengenai Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja KPS atau Kualifikasi dan Pendidikan Staff, semoga bermanfaat.