Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja KPS

Inilah Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja KPS atau Kualifikasi dan Pendidikan Staff yang merupakan salah satu elemen dalam penilaian Akreditasi Rumah Sakit. Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 terlengkap dapat dilihat dalam posting-posting sebelumnya. Berikut elemen penilaian Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja KPS atau Kualifikasi dan Pendidikan Staff :


BAB 5.
KUALIFIKASI DAN PENDIDIKAN STAF (KPS)

Elemen Penilaian KPS 1
  1. Perencanaan harus mempertimbangkan misi rumah sakit, keragaman pasien, jenis pelayanan dan teknologi yang digunakan dalam asuhan pasien
  2. Ditetapkan pendidikan, keterampilan dan pengetahuan untuk semua staf.
  3. Peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku terpadu dalam perencanaan.

Elemen Penilaian KPS 1.1.
  1. Setiap staf yang tidak diizinkan praktek mandiri memiliki uraian tugasnya sendiri
  2. Mereka yang termasuk pada point a) sampai d) di atas, ketika berada dalam rumah sakit, memiliki uraian tugas yang sesuai dengan aktifitas dan tanggung jawab mereka atau sudah memiliki privilege sebagai alternatif.
  3. Uraian tugas terbaru sesuai kebijakan rumah sakit.

Elemen Penilaian KPS 2
  1. Ada proses rekruitmen staf .
  2. Ada proses untuk mengevaluasi kualifikasi staf baru.
  3. Ada proses penugasan seseorang menjadi staf.
  4. Proses yang seragam di seluruh rumah sakit
  5. Proses diimplementasikan.

Elemen Penilaian KPS 3
  1. Rumah sakit menggunakan proses yang ditentukan untuk mencocokkan pengetahuan dan ketrampilan staf klinis dengan kebutuhan pasien.
  2. Staf klinis baru dievaluasi saat mereka mulai bekerja sesuai tanggung jawabnya.
  3. Unit kerja atau unit pelayanan melakukan evaluasi terhadap staf klinis tersebut
  4. Rumah sakit menentukan frekuensi evaluasi staf klinis tersebut
  5. Ada dokumen yang membuktikan staf klinis dievaluasi setiap tahun sesuai kebijakan rumah sakit.



Elemen Penilaian KPS 4
  1. Rumah sakit menggunakan proses yang ditentukan untuk mencocokkan pengetahuan dan ketrampilan staf nonklinis dengan persyaratan jabatan.
  2. Staf nonklinis baru dievaluasi pada saat mulai bekerja sesuai tanggungjawabnya.
  3. Unit kerja atau unit pelayanan melakukan evaluasi terhadap staf nonklinis tersebut
  4. Rumah sakit menetapkan frekuensi evaluasi terhadap staf nonklinis tersebut.
  5. Ada dokumen yang membuktikan staf nonklinis dievaluasi setiap tahun sesuai kebijakan rumah sakit.

Elemen Penilaian KPS 5
  1. Informasi kepegawaian dipelihara untuk setiap staf rumah sakit
  2. File kepegawaian berisi kualifikasi staf tersebut
  3. File kepegawaian berisi uraian tugas yang berlaku dari staf tersebut
  4. File kepegawaian berisi riwayat pekerjaan
  5. File kepegawaian berisi hasil evaluasi
  6. File kepegawaian berisi catatan pendidikan dan latihan yang diikutinya
  7. File kepegawaian distandarisasi dan tetap terbaru

Elemen Penilaian KPS 6
  1. Ada rencana tertulis penempatan staf di rumah sakit
  2. Pimpinan mengembangkan kerjasama dalam proses perencanaan
  3. Jumlah, jenis dan kualifikasi staf yang dibutuhkan di identifikasi dalam rencana yang menggunakan metode penempatan staf yang dikenal dan berlaku.
  4. Rencana mencakup penugasan dan penugasan kembali staf
  5. Rencana mencakup transfer tanggung jawab antar petugas

Elemen Penilaian KPS 6.1.
  1. Efektifitas rencana penempatan staf dimonitor secara terus-menerus
  2. Rencana direvisi dan diperbaharui bila diperlukan

Elemen Penilaian KPS 7
  1. Staf klinis dan nonklinis baru dilakukan orientasi di rumah sakit, pada unit kerja atau unit pelayanan dimana mereka bertugas dan ber tanggungjawab pada penugasan khusus mereka.
  2. Pekerja kontrak dilakukan orientasi di rumah sakit, pada unit kerja dan unit pelayanan dimana mereka bertugas dan bertanggungjawab pada penugasan khusus mereka.
  3. Tenaga sukarela dilakukan orientasi di rumah sakit pada tanggungjawab tugas mereka.
  4. Mahasiswa/trainee dilakukan orientasi pada rumah sakit pada tanggungjawab tugas mereka

Elemen Penilaian KPS 8
  1. Rumah sakit menggunakan berbagai sumber data dan informasi, termasuk hasil monitoring terhadap kualitas dan keselamatan untuk mengidentifikasi kebutuhan pendidikan staf.
  2. Program pendidikan direncanakan berdasarkan data dan informasi tersebut.
  3. Rumah sakit menyediakan pendidikan dan pelatihan in-service secara terus-menerus
  4. Pendidikan yang relevan dengan kemampuan staf untuk memenuhi kebutuhan pasien dan atau kebutuhan pendidikan berkelanjutan.

Elemen Penilaian KPS 8.1.
  1. Dapat diidentifikasi staf rumah sakit yang memberikan asuhan pasien dan staf lain yang diidentifikasi oleh rumah sakit telah mendapat pelatihan dalam cardiac life support .
  2. Tingkat pelatihan yang tepat telah diberikan dalam frekuensi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan staf.
  3. Ada bukti yang menunjukkan bahwa staf rumah sakit tersebut lulus pelatihan.
  4. Tingkat pelatihan yang diinginkan untuk setiap orang diulang berdasarkan persyaratan dan atau berdasarkan kerangka waktu yang ditetapkan oleh program pelatihan yang diakui atau setiap dua tahun bila program pelatihan yang diakui tidak digunakan

Elemen Penilaian KPS 8.2.
  1. Rumah sakit menyediakan fasilitas dan peralatan untuk terselenggaranya pendidikan dan pelatihan staf
  2. Rumah sakit menyediakan waktu yang cukup untuk semua staf agar bila ada kesempatan dapat berpartisipasi dalam pendidikan dan pelatihan yang relevan

Elemen Penilaian KPS 8.3.
  1. Rumah sakit menyediakan mekanisme untuk pengawasan program pelatihan
  2. Rumah sakit mendapatkan dan menerima parameter dari program akademik
  3. Rumah sakit memiliki catatan lengkap dari semua peserta pelatihan dalam rumah sakit
  4. Rumah sakit memiliki dokumentasi dari status pendaftaran, izin atau sertifikasi dan kualifikasi akademik dari para peserta pelatihan.
  5. Rumah sakit memahami dan menyediakan tingkat supervisi yang diperlukan untuk setiap jenis dan tingkat pelatihan
  6. Rumah sakit mengintegrasikan peserta pelatihan kedalam orientasi rumah sakit, kualitas, keselamatan pasien, pencegahan dan pengendalian infeksi dan program lainnya.

Elemen Penilaian KPS 8.4.
  1. Pimpinan dan staf rumah sakit merencanakan Program Kesehatan dan Keselamatan
  2. Program ini merespons kebutuhan staf urgen dan nonurgen melalui pengobatan langsung dan rujukan
  3. Data program menginformasikan program mutu dan keselamatan rumah sakit
  4. Ada kebijakan tentang vaksinasi dan imunisasi bagi staf
  5. Ada kebijakan tentang evaluasi, konseling dan tindak lanjut terhadap staf yang tertular penyakit infeksi, berkoordinasi dengan program pencegahan dan pengendalian infeksi.

Elemen Penilaian KPS 9
  1. Izin berdasarkan peraturan perundangan dan izin dari rumah sakit untuk melakukan asuhan pasien tanpa supervisi dapat diidentifikasi.
  2. Dibutuhkan kredensial (antara lain : pendidikan, izin, registrasi) sesuai peraturan dan kebijakan rumah sakit bagi setiap anggota staf medis fungsional yang disalin oleh rumah sakit dan disimpan dalam file kepegawaian atau dalam file kredensial yang terpisah bagi setiap anggota staf medis fungsional.
  3. Semua kredensial (antara lain pendidikan, izin, registrasi) diverifikasi dengan sumber yang mengeluarkan kredensial sebelum individu tersebut memulai memberikan pelayanan kepada pasien.
  4. Semua kredensial (antara lain pendidikan, izin , registrasi) terkini dan terupdate sesuai persyaratan.
  5. Pada penugasan awal, penentuan terinformasi dibuat tentang kualifikasi terkini dari seseorang untuk memberikan pelayanan asuhan pasien.

Elemen Penilaian KPS 9.1.
  1. Ada kebijakan tentang proses kredensialing yang seragam untuk setiap staf medis fungsional secara berkala setidaknya setiap tiga tahun sekali.
  2. Ada tim yang ditugaskan membuat keputusan resmi memperbaharui izin setiap anggota staf medis fungsional untuk dapat meneruskan memberikan pelayanan asuhan medis di rumah sakit.
  3. Keputusan pembaharuan izin didokementasikan dalam file kredensial dari anggota staf medis fungsional tersebut.

Elemen Penilaian KPS 10
  1. Rumah sakit memiliki proses terstandar yang terdokumentasi dalam kebijakan resmi rumah sakit untuk memberikan kewenangan klinik bagi setiap anggota staf medis fungsional untuk memberikan pelayanan medis pada penugasan pertama dan pada penugasan ulang kemudian.
  2. Keputusan memberikan penugasan ulang untuk memberikan pelayanan pasien merujuk pada item a) sampai f) pada maksud di atas dan pada review kinerja secara berkala dari para praktisi.
  3. Pelayanan pasien yang akan diberikan oleh setiap anggota staf medis fungsional secara jelas digambarkan dan dikomunikasikan oleh pemimpin rumah sakit ke seluruh rumah sakit dan ke anggota staf medis fungsional.
  4. Setiap staf medis fungsional hanya memberikan pelayanan medis yang secara spesifik diizinkan oleh rumah sakit.

Elemen Penilaian KPS 11
  1. Ada evaluasi praktek profesional terus-menerus dari kualitas dan keamanan pelayanan pasien yang diberikan oleh setiap anggota staf medis fungional yang direview dan dikomunikasikan kepada setiap anggota staf medis fungsional setidaknya setiap tahun.
  2. Evaluasi praktek profesional terus-menerus dan review tahunan dari setiap anggota staf medis fungsional dilaksanakan dengan proses yang seragam yang ditentukan oleh kebijakan rumah sakit.
  3. Evaluasi mempertimbangkan dan menggunakan data komparatif secara proaktif, seperti membandingkan dengan literatur kedokteran.
  4. Evaluasi mempertimbangkan dan menggunakan kesimpulan dari analisa mendalam terhadap komplikasi yang dikenal dan berlaku.
  5. Informasi dari proses evaluasi praktik profesional tersebut didokumentasikan dalam file krendensial anggota staf medis fungsional dan file lainnya yang relevan.


Elemen Penilaian KPS 12
  1. Rumah sakit memiliki standar prosedur untuk melakukan proses kredensialing setiap staf keperawatan.
  2. Izin, pendidikan, pelatihan dan pengalamanan didokumentasi
  3. Infrormasi tersebut diverifikasi dari sumber aslinya sesuai parameter yang ditentukan dalam maksud dan tujuan KPS 9
  4. Ada catatan kredensial yang dipelihara dari setiap staf keperawatan.
  5. Rumah sakit mempunyai proses untuk memastikan bahwa krendesial dari perawat kontrak sahih dan lengkap sebelum penugasan.
  6. Rumah sakit mempunyai proses untuk memastikan kesahihan kredensial perawat yang bukan pegawai rumah sakit, tapi mendampingi dokter dan memberikan pelayanan pada pasien rumah sakit.

Elemen Penilaian KPS 13
  1. Izin, pendidikan, pelatihan dan pengalaman staf keperawatan digunakan untuk membuat penugasan kerja klinis.
  2. Proses yang memperhitungkan peraturan perundangan yang relevan.

Elemen Penilaian KPS 14
  1. Partisipasi perawat dalam aktifitas peningkatan mutu rumah sakit.
  2. Kinerja staf keperawatan direview bila ada indikasi akibat temuan pada aktifitas peningkatan mutu.
  3. Informasi yang sesuai dari proses review tersebut didokumentasikan dalam file kredensial perawat tersebut atau file lainnya.

Elemen Penilaian KPS 15
  1. Rumah sakit memiliki standar prosedur untuk mengumpulkan kredensial setiap staf kesehatan professional lainnya
  2. Izin, pendidikan , pelatihan dan pengalaman yang relevan didokumentasi.
  3. Informasi tersebut diverifikasi dari sumber aslinya sesuai parameter yang ditentukan dalam maksud dan tujuan KPS 9
  4. Ada catatan yang dipelihara dari setiap staf kesehatan profesional lainnya
  5. Catatan tersebut bersisi salinan izin yang ditentukan, sertifikasi atau registrasi.
  6. Rumah sakit mempunyai proses untuk memastikan bahwa staf lainya yang bukan pegawai rumah sakit tetapi mendampingi dokter dan memberikan pelayanan pada pasien rumah sakit memiliki kredensial yang sahih yang sebanding dengan persyaratan kredensial rumah sakit.

Elemen Penilaian KPS 16
  1. Izin, pendidikan, pelatihan dan pengalaman dari staf kesehatan professional lainnya digunakan untuk menyusun penugasan kerja klinis.
  2. Proses memperhitungkan peraturan perundangan yang relevan.

Elemen Penilaian KPS 17
  1. Staf kesehatan professional lainnya berpartisipasi dalam aktifitas peningkatan mutu rumah sakit (lihat juga KPS 1.1, EP 1)
  2. Kinerja staf kesehatan professional lainnya direview bila ada indikasi akibat temuan pada aktifitas peningkatan mutu.
  3. Informasi yang sesuai dari proses review didokumentasi dalam file staf kesehatan profesinal tersebut.
Demikian posting mengenai Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja KPS atau Kualifikasi dan Pendidikan Staff, semoga bermanfaat.