Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien

Berikut ini adalah ulasan mengenai peningkatan Mutu dan keselamatan pasien yang lebih ditekankan pada bagiamna Penyusunan Pedoman Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien atau sering disingkat dengan PMKP. Bermula dari laporan IOM/Institute of Medicine, Amerika Serikat th 2000, “TO ERR IS HUMAN, Building a Safer Health System” diikuti data WHO (World Alliance for Patient Safety, Forward Programme, 2004) dari berbagai negara yang menyatakan bahwa dalam pelayanan pasien rawat inap di rumah sakit ada sekitar 3-16 % Kejadian Tidak Diharapkan (KTD/Adverse Event), maka PERSI/Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia mengambil inisiatif mengajak semua pihak stakeholder rumah sakit untuk memperhatikan Keselamatan Pasien Rumah Sakit.



Inisiatif PERSI ini dilaksanakan dengan mengembangkan lebih lanjut panduan dan standar tentang keselamatan/keamanan yang sudah ada, misalnya standar K3 (Keselamatan Kerja, Kebakaran, dan Kewaspadaan Bencana), standar Pengendalian Infeksi Nosokomial dlsbnya, yang diintegrasikan dalam suatu Sistem Keselamatan Pasien Rumah Sakit yang baru dan komprehensif. Gerakan Keselamatan Pasien Rumah Sakit diawali dengan membentuk Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit/KKPRS oleh PERSI pada Juni 2005 sebagai hasil Raker PERSI Maret 2005 di Surabaya, diikuti dengan pencanangan Gerakan Keselamatan Pasien Rumah Sakit oleh Menteri Kesehatan Dr. Siti Fadillah Supari pada 21 Agustus 2005 dalam Seminar Nasional PERSI di Jakarta. KKPRS kemudian menyusun Panduan Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit dan Glosarium KPRS. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien

Sejalan dengan itu KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit, DepKes) menyusun Standar Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Kedua upaya ini kemudian disinergikan melalui suatu Tim terdiri dari unsur-unsur KKPRS-PERSI, KARS DepKes, yang dengan dukungan BD (Becton Dickinson & Company) pada bulan Maret 2006 telah berhasil menyusun ”Buku Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit”.
Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Panduan ini berisi Standar Keselamatan Pasien Rumah Sakit, Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit, Formulir Laporan Insiden dan Glosarium, serta Instrumen Penilaian Akreditasi RS untuk standar keselamatan pasien rumah sakit dari KARS. Jumlah standar pelayanan rumah sakit yang diakreditasi dengan demikian menjadi 16 Standar Pelayanan Rumah Sakit dan 1 Standar Keselamatan Pasien Rumah Sakit.