Showing posts with label akreditasi. Show all posts
Showing posts with label akreditasi. Show all posts

Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien

Berikut ini adalah ulasan mengenai peningkatan Mutu dan keselamatan pasien yang lebih ditekankan pada bagiamna Penyusunan Pedoman Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien atau sering disingkat dengan PMKP. Bermula dari laporan IOM/Institute of Medicine, Amerika Serikat th 2000, “TO ERR IS HUMAN, Building a Safer Health System” diikuti data WHO (World Alliance for Patient Safety, Forward Programme, 2004) dari berbagai negara yang menyatakan bahwa dalam pelayanan pasien rawat inap di rumah sakit ada sekitar 3-16 % Kejadian Tidak Diharapkan (KTD/Adverse Event), maka PERSI/Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia mengambil inisiatif mengajak semua pihak stakeholder rumah sakit untuk memperhatikan Keselamatan Pasien Rumah Sakit.



Inisiatif PERSI ini dilaksanakan dengan mengembangkan lebih lanjut panduan dan standar tentang keselamatan/keamanan yang sudah ada, misalnya standar K3 (Keselamatan Kerja, Kebakaran, dan Kewaspadaan Bencana), standar Pengendalian Infeksi Nosokomial dlsbnya, yang diintegrasikan dalam suatu Sistem Keselamatan Pasien Rumah Sakit yang baru dan komprehensif. Gerakan Keselamatan Pasien Rumah Sakit diawali dengan membentuk Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit/KKPRS oleh PERSI pada Juni 2005 sebagai hasil Raker PERSI Maret 2005 di Surabaya, diikuti dengan pencanangan Gerakan Keselamatan Pasien Rumah Sakit oleh Menteri Kesehatan Dr. Siti Fadillah Supari pada 21 Agustus 2005 dalam Seminar Nasional PERSI di Jakarta. KKPRS kemudian menyusun Panduan Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit dan Glosarium KPRS. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien

Sejalan dengan itu KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit, DepKes) menyusun Standar Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Kedua upaya ini kemudian disinergikan melalui suatu Tim terdiri dari unsur-unsur KKPRS-PERSI, KARS DepKes, yang dengan dukungan BD (Becton Dickinson & Company) pada bulan Maret 2006 telah berhasil menyusun ”Buku Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit”.
Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Panduan ini berisi Standar Keselamatan Pasien Rumah Sakit, Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit, Formulir Laporan Insiden dan Glosarium, serta Instrumen Penilaian Akreditasi RS untuk standar keselamatan pasien rumah sakit dari KARS. Jumlah standar pelayanan rumah sakit yang diakreditasi dengan demikian menjadi 16 Standar Pelayanan Rumah Sakit dan 1 Standar Keselamatan Pasien Rumah Sakit.

Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja PPI

Artikel pada kali ini akan mengupas tuntas mengenai Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja PPI atau sering disebut Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. Ini adalah Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.


BAB 2.
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)

Elemen Penilaian PPI.1
1.    Ada satu atau lebih individu yang mengawasi program pencegahan dan pengendalian infeksi
2.    Kualifikasi individu sesuai besar kecilnya rumah sakit, tingkat resiko, ruang lingkup program dan kompleksitasnya.
3.    Individu yang bertanggung jawab penuh tentang Program Pengendalian Infeksi sesuai dengan yang tertulis dalam uraian tugas

Elemen Penilaian PPI.2.
1.    Ada penetapan mekanisme untuk koordinasi program pencegahan dan pengendalian infeksi.
2.    Koordinasi kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi melibatkan dokter
3.    Koordinasi kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi melibatkan perawat
4.    Koordinasi kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi melibatkan profesi pencegahan dan pengendali infeksi
5.    Koordinasi kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi melibatkan rumah tangga (housekeeping)
6.    Koordinasi kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi melibatkan tenaga lainnya sesuai dengan besar kecilnya dan kompleksitas rumah sakit.

Elemen Penilaian PPI.3.
1.    Program pencegahan dan pengendalian infeksi berdasarkan ilmu pengetahuan terkini
2.    Program pencegahan dan pengendalian infeksi berdasarkan pedoman praktik yang diakui
3.    Program pencegahan dan pengendalian infeksi berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku
4.    Program pencegahan dan pengendalian infeksi berdasarkan standar sanitasi dan kebersihan nasional atau lokal.

Elemen Penilaian PPI.4.
1.    Staf yang ditetapkan pimpinan rumah sakit untuk Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi adalah cukup.
2.    Pimpinan rumah sakit mengalokasikan sumber daya yang cukup untuk Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
3.    Ada sistem manajemen informasi untuk mendukung Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi

FOKUS DARI PROGRAM
Elemen Penilaian PPI.5.
1.    Tersedia suatu program yang komprehensif dan rencana menurunkan risiko pelayanan kesehatan terkait infeksi pada pasien
2.    Tersedia suatu program yang komprehensif dan rencana menurunkan risiko pelayanan kesehatan terkait infeksi pada tenaga kesehatan.
3.    Program termasuk kegiatan surveillance secara proaktif dan sistematik untuk menetapkan angka infeksi biasa (endemic)
4.    Program termasuk kegiatan sistem investigasi outbreak dari penyakit infeksi
5.    Program berpedoman pada peraturan dan prosedur yang berlaku
6.    Tujuan penurunan risiko dan sasaran terukur dibuat dan secara teratur direview.
7.    Program sesuai dengan besar kecilnya rumah sakit, lokasi geografi, pelayanannya dan pasien.

Elemen Penilaian PPI 5.1.
1.    Semua area pelayanan pasien di rumah sakit adalah termasuk dalam Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.
2.    Semua area staf di rumah sakit adalah termasuk dalam Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.
3.    Semua area pengunjung di rumah sakit adalah termasuk dalam Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.

Elemen Penilaian PPI 6.
1.    Rumah sakit harus fokus dengan program melalui pengumpulan data yang ada di maksud dan tujuan a) sampai f)
2.    Data yang dikumpulkan a) sampai f) dievaluasi/di analisa.
3.    Berdasarkan evaluasi/analisa data maka rumah sakit melaksanakan Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi secara fokus atau re-fokus.
4.    Rumah sakit menilai risiko paling sedikit setiap tahun dan hasil penilaian terdokumentasi.

Elemen Penilian PPI 7.
1.    Rumah sakit harus mengidentifikasi proses yang terkait dengan risiko infeksi tersebut
2.    Rumah sakit harus mengimplementasi strategi penurunan risiko infeksi pada seluruh proses kegiatan.
3.    Rumah sakit mengidentifikasi jenis risiko yang membutuhkan kebijakan dan prosedur, edukasi staf, perubahan praktik dan kegiatan lainnya untuk mendukung penurunan risiko

Elemen Penilaian PPI 7.1.
1.    Pembersihan peralatan dan metode sterilisasi di pelayanan sterilisasi sentral sesuai dengan tipe peralatan
2.    Pembersihan peralatan, desinfeksi dan sterilisasi metode dilaksanakan diluar pelayanan sterilisasi sentral sesuai dengan tipe peralatan
3.    Manajemen laundry dan linen adalah sesuai untuk meminimalisasi risiko bagi staf dan pasien.
4.    Ada proses koordinasi pengawasan yang menjamin bahwa semua pembersihan, desinfeksi dan sterilisasi di rumah sakit menggunakan metode yang sama.

Elemen Penilaian PPI. 7.1.1.
1.    Ada kebijakan dan prosedur yang konsisten dengan peraturan dan perundangan di tingkat nasional dan standar profesi di tempat yang mengidentifikasi proses pengelolaan peralatan yang kadaluwarsa
2.    Pada waktu peralatan dan material single-use menjadi re-use, kebijakan termasuk untuk item a) sampai e) di maksud dan tujuan.
3.    Kebijakan telah dilaksanakan
4.    Kebijakan telah di monitor.

Elemen Penilaian PPI 7.2.
1.    Pengelolaan pembuangan sampah infeksius dan cairan tubuh untuk meminimalisasi risiko penularan.
2.    Pengelolaan penanganan dan pembuangan darah dan komponennya untuk meminimalisasi risiko penularan.
3.    Pengelolaan area kamar mayat dan post mortem untuk meminimalisasi risiko penularan.

Elemen penilaian PPI 7.3.
1.    Benda tajam dan jarum dikumpulkan dengan dedikasi, tempat benda tajam (sharps box) tidak dipakai ulang.
2.    Benda tajam dan jarum di rumah sakit dibuang dengan aman atau kontrak dengan institusi yang mengelola sampah benda tajam.
3.    Pembuangan benda tajam dan jarum harus konsisten dengan kebijakan pengendalian infeksi di rumah sakit.

Elemen Penilaian PPI 7.4
1.    Sanitasi dapur dan penyiapan makanan ditangani dengan memadai sehingga meminimalisasi risiko infeksi
2.    Pengontrolan engineering dikerjakan dengan memadai sehingga meminimalisasi risiko infeksi di area tersebut di rumah sakit

Elemen Penilaian PPI 7.5.
1.    Rumah sakit mempunyai kriteria risiko untuk menilai dampak renovasi atau pembangunan (kontruksi) baru.
2.    Risiko dan dampak renovasi atau kontruksi terhadap kualitas udara dan kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi dinilai dan ditangani.

PROSEDUR ISOLASI
Elemen Penilaian PPI.8
1.    Pasien yang suspek atau sudah di diagnose infeksi harus di isolasi sesuai kebijakan/pedoman yang direkomendasikan.
2.    Kebijakan dan prosedur menyatakan pemisahan antara pasien infeksius dan staf yang berisiko tinggi karena rentan atau alasan lain
3.    Kebijakan dan prosedur ditujukan bagaimana untuk menangani pasien dengan infeksi airborne untuk periode waktu pendek ketika ruangan bertekanan negatif tidak tersedia
4.    Rumah sakit mempunyai strategi komunikasi dengan masuknya pasien dengan penyakit yang bersifat menular
5.    Ruangan bertekanan negatif tersedia dan di monitor rutin untuk pasien infeksius yang membutuhkan isolasi untuk infeksi airborne. Bila ruangan bertekanan negatif tidak segera tersedia, ruangan dengan sistem filtrasi HEPA yang di sahkan bisa digunakan.
6.    Staf terdidik tentang perawatan pasien infeksius

TEKNIK PENGAMANAN DAN HAND HYGIENE
Elemen Penilaian PPI 9.
1.    Rumah sakit mengidentifikasi situasi dimana alat pelindung diri digunakan/dibutuhkan
2.    Alat pelindung diri harus digunakan secara tepat dan benar
3.    Rumah sakit mengidentifikasi di area mana diperlukan prosedur cuci tangan, desinfeksi tangan atau prosedur desinfeksi diketahui.
4.    Prosedur cuci tangan dan desinfeksi digunakan secara benar di seluruh area
5.    Rumah sakit mengadopsi pedoman hand hygiene dari sumber yang berwenang

INTEGRASI PROGRAM DENGAN PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN
Elemen Penilaian PPI.10.
1.    Kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi terintegrasi dengan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien
2.    Kepemimpinan program pencegahan dan pengendalian infeksi termasuk dalam mekanisme pengorganisasian program mutu dan keselamatan pasien

Elemen Penilaian PPI 10.1.
1.    Risiko infeksi terkait dengan pelayanan kesehatan sudah diketahui
2.    Angka infeksi terkait dengan pelayanan kesehatan sudah diketahui
3.    Kecenderungan infeksi terkait dengan pelayanan kesehatan sudah diketahui.

Elemen Penilaian PPI 10.2.
1.    Kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi diukur.
2.    Identifikasi pengukuran penting secara epidemiologi

Elemen Penilaian PPI 10.3.
1.    Proses di tata ulang berdasarkan risiko, angka dan kecenderungan data dan informasi
2.    Proses di tata ulang untuk menurunkan risiko infeksi ke level serendah mungkin

Elemen Penilaian PPI 10.4.
1.    Angka infeksi nosokomial dibandingkan dengan rumah sakit lain melalui data dasar komparasi
2.    Rumah sakit membandingkan angka untuk mendapatkan praktik klinis terbaik dan bukti ilmiah

Elemen Penilaian PPI 10.5.
1.    Hasil monitoring disampaikan ke staf medis
2.    Hasil monitoring disampaikan ke staf perawat
3.    Hasil monitoring disampaikan ke manajemen

Elemen Penilaian PPI 10.6.
1.    Program pencegahan dan pengendalian infeksi dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan sesuai ketentuan pelaporan
2.    Rumah sakit melakukan tindak lanjut yang benar pada laporan dari Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan

PENDIDIKAN STAF TENTANG PROGRAM
Elemen Penilaian PPI.11
1.    Rumah sakit mengembangkan program pencegahan dan pengendalian infeksi untuk seluruh staf dan tenaga profesi, pasien dan keluarga
2.    Rumah sakit menyediakan pendidikan tentang pencegahan dan pengendalian infeksi untuk seluruh staf dan tenaga profesi.
3.    Rumah sakit menyediakan pendidikan tentang pencegahan dan pengendalian infeksi untuk pasien dan keluarga.
4.    Semua staf diberikan pendidikan tentang kebijakan prosedur dan cara pencegahan dan  pengendalian infeksi serta program pencegahan dan pengendalian infeksi
5.    Edukasi staf secara periodik disediakan dalam merespon kecenderungan dan data infeksi yang signifikan.

Semoga artikel di atas mengenai  Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja PPI atau Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Terbaru dan Uptodate.

Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja PMKP

Berikut ini adalah artikel mengenai Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja PMKP atau  Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien. Ini adalah Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Terbaru.


BAB 1.
PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN (PMKP)

KEPEMIMPINAN DAN PERENCANAAN
Elemen Penilaian PMKP.1
1.    Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam menyusun rencana peningkatan mutu dan keselamatan pasien
2.    Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam menetapkan keseluruhan proses atau mekanisme dari program peningkatan mutu dan keselamatan pasien
3.    Pimpinan melaporkan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada pemilik rumah sakit
4.    Program peningkatan mutu dan keselamatan pasien dilaporkan oleh pimpinan rumah sakit kepada pemilik (governance)

Elemen Penilaian PMKP.1.1.
1.    Pimpinan berpartisipasi dalam melaksanakan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
2.    Program peningkatan mutu dan keselamatan pasien meliputi seluruh organisasi
3.    Program menangani sistem dari organisasi, peranan rancangan sistem, rancang ulang dari peningkatan mutu dan keselamatan pasien
4.    Program menangani koordinasi dari semua komponen dari kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
5.    Program peningkatan mutu dan keselamatan pasien menerapkan pendekatan sistematik

Elemen Penilaian PMKP.1.2.
1.    Pimpinan menetapkan prioritas kegiatan evaluasi
2.    Pimpinan menetapkan prioritas kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien
3.    Sasaran keselamatan pasien internasional di tetapkan sebagai salah satu prioritas

Elemen Penilaian PMKP.1.3.
1.    Pimpinan memahami teknologi dan unsur bantuan lain yang dibutuhkan untuk mengikuti dan membandingkan hasil dari evaluasi
2.    Untuk mengikuti dan membandingkan hasil dari evaluasi ini, pimpinan menyediakan teknologi dan dukungan sesuai dengan sumber daya yang ada

Elemen Penilaian PMKP.1.4.
1.    Informasi tentang peningkatan mutu dan keselamatan pasien di sampaikan kepada staf
2.    Komunikasi dilakukan secara reguler melalui saluran yang efektif.
3.    Komunikasi dilakukan termasuk kemajuan dalam hal mematuhi sasaran keselamatan pasien internasional


Elemen Penilaian PMKP.1.5.
1.    Diadakan pelatihan bagi staf sesuai dengan peranan mereka dalam program peningkatan mutu dan keselamatan pasien
2.    Pelatihan dengan pengetahuan cukup disediakan
3.    Pelatihan yang diterima staf merupakan bagian dari pekerjaan rutin mereka

RANCANGAN PROSES KLINIK DAN MANAJEMEN
Elemen Penilaian PMKP.2.
1.    Prinsip peningkatan mutu dan alat ukur dari program diterapkan pada rancangan proses baru atau modifikasi proses
2.    Elemen dari huruf a sampai huruf i digunakan apabila sesuai dengan rancangan proses atau modifikasi proses
3.    Dipilih indikator untuk mengevaluasi apakah pelaksanaan rancangan proses baru atau rancangan ulang proses telah berjalan baik.
4.    Data sebagai indikator digunakan mengukur proses yang sedang berjalan

Elemen Penilaian PMKP.2.1.
1.    Setiap tahun pimpinan departemen menentukan paling sedikit 5 area prioritas dengan fokus penggunaan pedoman klinik, clinical pathways dan atau protokol
2.    Rumah sakit dalam melaksanakan pedoman praktek klinik, clinical pathways dan atau protokol klinik melaksanakan proses di a) sampai h) yang diuraikan di maksud dan tujuan
3.    Rumah sakit melaksanakan pedoman klinik dan clinical pathways atau protokol klinik di setiap area prioritas yang ditetapkan
4.    Pimpinan departemen dapat membuktikan bahwa penggunaan pedoman klinik, clinical pathways dan atau protokol klink telah mengurangi adanya variasi dari proses dan hasil (outcomes)

PEMILIHAN INDIKATOR DAN PENGUMPULAN DATA
Elemen Penilaian PMKP.3.
1.    Pimpinan rumah sakit menetapkan area sasaran dari program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
2.    Penilaian merupakan bagian dari program peningkatan mutu dan keselamatan pasien
3.    Hasil dari penilaian disampaikan kepada pihak terkait dan secara berkala kepada pimpinan dan pemilik rumah sakit sesuai struktur organisasi yang berlaku.

Elemen Penilaian PMKP.3.1.
1.    Pimpinan departemen klinik menetapkan indikator di area yang disebut di 1) sampai 11) dari penjelasan yang dimuat di Maksud dan Tujuan.
2.    Paling sedikit 5 dari 11 penilaian klinik harus dipilih.
3.    Pimpinan rumah sakit memperhatikan muatan ”ilmu” (science) dan bukti’ (evidence) yang mendukung setiap area yang dipilih.
4.    Penilaian mencakup struktur, proses dan hasil (outcome)
5.    Cakupan, metodologi dan frekuensi ditetapkan untuk setiap penilaian
6.    Data dari indikator klinik dikumpulkan dan digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap efektivitas dari peningkatan mutu

Elemen Penilaian PMKP.3.2.
1.    Pimpinan manajemen menetapkan indikator kunci untuk setiap area yang diuraikan di a) sampai i) dari Maksud dan Tujuan.
2.    Pimpinan menggunakan landasan ”ilmu” dan ”bukti” (evidence) dalam memilih indikator
3.    Penilaian meliputi struktur, proses dan hasil (outcome)
4.    Cakupan, metodologi dan frekuensi ditetapkan untuk setiap penilian
5.    Data manajemen dikumpulkan dan digunakan untuk evaluasi efektivitas dari peningkatan mutu

Elemen Penilaian PMKP. 3.3.
1.    Pimpinan departemen klinik dari rumah sakit menetapkan indikator kunci untuk menilai setiap sasaran keselamatan pasien internasional.
2.    Indikator dari penilaian terhadap sasaran keselamatan internasional ditetapkan di sasaran keselamatan pasien 1 sampai 6
3.    Indikator digunakan untuk menilai efektivitas dari peningkatan mutu

VALIDASI DAN ANALISIS DARI INDIKATOR PENILAIAN
Elemen Penilaian PMKP.4.
1.    Data dikumpulkan, di analisis dan diubah menjadi informasi
2.    Orang yang mempunyai pengalaman manajerial, pengetahuan dan keterampilan terlibat dalam proses
3.    Metoda statistik digunakan dalam melakukan analisis dari proses.
4.    Hasil analisis dilaporkan pada mereka yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut

Elemen Penilaian PMKP.4.1.
1.    Frekuensi melakukan analisis data disesuaikan dengan proses yang sedang dikaji
2.    Frekuensi dari analisis data sesuai dengan ketentuan rumah sakit

Elemen Penilaian PMKP.4.2.
1.    Perbandingan dilakukan dari waktu ke waktu didalam rumah sakit
2.    Perbandingan dilakukan dengan rumah sakit lain yang sama
3.    Perbandingan dilakukan dengan standar yang ada
4.    Perbandingan dilakukan dengan praktek yang telah diakui dapat digunakan

Elemen Penilaian PMKP.5.
1.    Rumah sakit melakukan integrasi kegiatan validasi data kedalam proses manajemen mutu dan keselamatan pasien.
2.    Rumah sakit melakukan validasi data secara internal dan memasukkan hal-hal yang dimuat di huruf a) sampai f) dari Maksud dan tujuan.
3.    Proses validasi data memuat paling sedikit 5 indikator yang dipilih seperti yang dimuat di PMKP.3.1.

Elemen Penilaian PMKP.5.1.
1.    Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab bahwa data yang disampaikan ke publik dapat di pertanggungjawabkan dari segi mutu dan hasilnya (outcome).
2.    Data yang disampaikan kepada publik telah melalui evaluasi dari segi validitas dan ketepercayaannya.

Elemen Penilaian PMKP.6.
1.    Pimpinan rumah sakit menetapkan definisi dari kejadian sentinel yang meliputi paling sedikit a) sampai d) yang dimuat di Maksud dan tujuan PMKP.6
2.    Rumah sakit melakukan RCA pada semua kejadian sentinel yang terjadi dalam batas waktu tertentu yang ditetapkan
3.    Analisis dilakukan jika a) sampai d) terjadi
4.    Pimpinan rumah sakit melakukan tindak lanjut dari hasil RCA

Elemen Penilaian PMKP.7.
1.    Analisis secara intensif dilakukan jika tingkat,pola atau kecenderungan dari KTD terjadi
2.    Semua reaksi transfusi jika terjadi di rumah sakit
3.    Semua kesalahan pemberian obat dianalisis
4.    Semua kesalahan medis (medical error) yang menonjol di analisis
5.    Semua ketidakcocokan (diskrepansi) antara diagnosis pra dan pasca operasi di analisis
6.    KTD atau pola KTD selama sedasi dan anestesi di analisis
7.    KTD lainnya yang ditetapkan oleh rumah sakit di analisis

Elemen Penilaian PMKP.8.
1.    Rumah sakit menetapkan definisi KNC
2.    Rumah sakit menetapkan jenis kejadian yang harus dilaporkan sebagai KNC
3.    Rumah sakit menetapkan proses untuk melakukan pelaporan KNC. untuk medikasi KNC)
4.    Data dianalisis dan tindakan diambil untuk mengurangi KNC

MENCAPAI DAN MEMPERTAHANKAN PENINGKATAN
Elemen Penilaian PMKP. 9.
1.    Rumah sakit membuat rencana dan melaksanakan peningkatann mutu dan keselamatan pasien
2.    Rumah sakit menetapkan proses untuk melakukan identifikasi area prioritas yang ditetapkan pimpinan
3.    Rumah sakit menghasilkan dokumen perbaikan yang dicapai dan mempertahankannya.

Elemen Penilaian PMKP.10.
1.    Area yang dijadikan prioritas peningkatan yang ditetapkan pimpinan dimasukkan kedalam kegiatan peningkatan
2.    Sumber daya manusia atau lainnya untuk melaksanakan peningkatan disediakan dan diberikan.
3.    Rencana peningkatan ditetapkan dan dikaji
4.    Dilaksanakan perubahan yang menghasilkan peningkatan
5.    Tersedia data yang menunjukkan bahwa peningkatan tercapai secara efektif dan langgeng
6.    Perubahan kebijakan diperlukan untuk melaksanakan rencana peningkatan dan mempertahankannya
7.    Dokumen tersedia untuk membuktikan bahwa perubahan berhasil dilakukan

Elemen Penilaian PMKP.11.
1.    Rumah sakit menerapkan kerangka acuan manajemen risiko yang meliputi a) sampai f) yang dimuat di Maksud PMKP.1.
2.    Paling sedikit setiap tahun rumah sakit melaksanakan dan membuat catatan secara proaktif tentang penggunaan alat untuk mengurangi risiko
3.    Berdasar analisis, pimpinan rumah sakit membuat rancangan ulang dari proses yang mengandung risiko tinggi.

Kiranya artikel mengenai Ini adalah Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien ini dapat berguna. Salam

Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja PPK

Masih mengenai seputar akreditasi rumah sakit 2013, kali ini akan diposting Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja PPK terbaru atau sering disebut sebagai pokja Pendidikan Pasien dan Keluarga. Ini adalah artikel terbaru mengenai Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja Pendidikan Pasein dan Keluarga.


BAB 7.
PENDIDIKAN PASIEN DAN KELUARGA (PPK)

Elemen Penilaian PPK.1
1.    Rumah sakit merencanakan pendidikan konsisten dengan misi, jenis pelayanan dan populasi pasien.
2.    Tersedia mekanisme atau struktur pendidikan secara memadai di seluruh rumah sakit
3.    Struktur pendidikan dan sumber daya diorganisasikan secara efektif

Elemen Penilaian PPK. 2
1.    Dilakukan asesmen kebutuhan pendidikan pasien dan keluarga
2.    Hasil pengkajian kebutuhan pendidikan dicatat di rekam medis.
3.    Tersedia sistem pencatatan pendidikan pasien yang seragam oleh seluruh staf .
4.    Ketika informed consent dipersyaratkan, pasien dan keluarga belajar tentang proses mendapatkan informed consent.
5.    Pasien dan keluarga belajar tentang bagaimana berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait pelayanannya.
6.    Pasien dan keluarga belajar tentang kondisi kesehatannya dan diagnosis pasti.
7.    Pasien dan keluarga belajar tentang hak mereka untuk berpartisipasi pada proses pelayanan.

Elemen Penilaian PPK. 2.1.
1.    Pasien dan keluarga dilakukan asesmen atas elemen : a) sampai dengan e) tersebut diatas.
2.    Hasil asesmen digunakan untuk membuat rencana pendidikan.
3.    Hasil asesmen didokumentasikan dalam rekam medis pasien.

Elemen Penilaian PPK.3
1.    Pasien dan keluarga mendapatkan pendidikan dan pelatihan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan berkelanjutan atau mencapai sasaran kesehatannya.
2.    Rumah sakit mengidentifikasi dan menjalin kerjasama dengan sumber–sumber yang ada di komunitas yang mendukung promosi kesehatan berkelanjutan dan pendidikan untuk pencegahan penyakit.
3.    Bila kondisi pasien mengindikasikan, pasien dirujuk ke sumber-sumber yang tersedia di komunitas.

Elemen Penilaian PPK. 4
1.    Terkait dengan pelayanan yang diberikan, pasien dan keluarga dididik tentang penggunaan seluruh obat-obatan secara efektif dan aman, serta tentang potensi efek samping obat, pencegahan terhadap potensi interaksi obat dengan obat OTC dan atau makanan.
2.    Terkait dengan pelayanan yang diberikan, pasien dan keluarga dididik tentang keamanan dan efektivitas penggunaan peralatan medis.
3.    Terkait dengan pelayanan yang diberikan, pasien dan keluarga dididik tentang diet dan nutrisi yang memadai.
4.    Terkait dengan pelayanan yang diberikan, pasien dan keluarga dididik manajemen nyeri.
5.    Terkait dengan pelayanan yang diberikan, pasien dan keluarga dididik tentang teknik rehabilitasi.

Elemen Penilaian PPK. 5
1.    Tersedia suatu proses untuk memverifikasi bahwa, pasien dan keluarga menerima dan memahami pendidikan yang diberikan.
2.    Mereka yang memberikan pendidikan perlu mendorong pasien dan keluarganya untuk bertanya dan memberi pendapat sebagai peserta aktif
3.    Informasi verbal perlu diperkuat dengan materi secara tertulis yang terkait dengan kebutuhan pasien dan konsisten dengan pilihan pembelajaran pasien dan keluarganya.

Elemen Penilaian PPK. 6
1.    Bila ada indikasi pemberian pendidikan pasien dan keluarga diberikan secara kolaboratif
2.    Mereka yang memberikan pendidikan harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang subjek yang diberikan.
3.    Mereka yang memberikan pendidikan harus menyediakan waktu yang adekuat.
4.    Mereka yang memberikan pendidikan harus mempunyai ketrampilan berkomunikasi.

Terimakasih telah membaca dan berkunjung kemari untuk menambah wawasan mengenai  Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja Pendidikan Pasien dan Keluarga Terbaru

Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja MPO

Melanjutkan mengenai artikel standar akreditasi rumah sakit 2013 maka kali ini akan diposting mengenai Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja MPO atau Manajemen Penggunaan Obat. Ini adalah Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja Manajemen Penggunaan Obat Terbaru.



BAB 6.
MANAJEMEN DAN PENGGUNAAN OBAT (MPO)

Elemen Penilaian MPO.1
1.    Ada perencanaan atau kebijakan atau dokumen lain yang mengidentifkasi bagaimana penggunaan obat diorganisir dan dikelola di rumah sakit
2.    Semua penataan pelayanan dan petugas yang mengelola proses obat dilibatkan dalam struktur organisasi
3.    Kebijakan mengarahkan semua tahapan manajemen obat dan penggunaan obat dalam rumah sakit
4.    Sekurang-kurangnya ada satu review manajemen obat yang didokumentasikan dalam selama 12 bulan terakhir
5.    Pelayanan farmasi dan penggunaan obat sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku
6.    Sumber informasi obat yang tepat tersedia bagi semua yang terlibat dalam penggunaan obat.

Elemen Penilaian MPO.1.1
1.    Seorang petugas yang mempunyai izin, sertifikat dan terlatih mensupervisi semua aktivitas
2.    Petugas tersebut memberikan supervisi terhadap proses yang diuraikan dalam MPO.2 sampai dengan MPO.5.

SELEKSI DAN PENGADAAN
Elemen Penilaian MPO.2
1.    Ada daftar obat yang dalam stok rumah sakit sakit atau siap tersedia dari sumber luar.
2.    Suatu proses kolaboratif digunakan untuk mengembangkan daftar tersebut (kecuali ditetapkan oleh peraturan atau otoritas di luar rumah sakit)
3.    Ada proses yang disusun untuk menghadapi bilamana obat tidak tersedia, pemberitahuan kepada pembuat resep serta saran substitusinya.


Elemen Penilaian MPO.2.1
1.    Ada metode untuk mengawasi penggunaan obat dalam rumah sakit
2.    Obat dilindungi terhadap kehilangan atau pencurian di seluruh rumah sakit
3.    Para praktisi pelayanan kesehatan dilibatkan dalam proses pemesanan, penyaluran, pemberian dan monitoring proses, juga diikut-sertakan dalam memantau dan menjaga daftar obat
4.    Keputusan untuk menambah atau mengurangi obat dari daftar dipandu dengan kriteria
5.    Bila ada obat yang baru ditambahkan dalam daftar, ada proses atau mekanisme untuk memonitor bagaimana obat digunakan dan KTD
6.    Daftar penelaahan sekurang-kurangnya setahun sekali berdasarkan atas informasi tentang safety dan efektivitas.

Elemen Penilaian MPO.2.2
1.    Ada proses untuk persetujuan dan pengadaan obat yang dibutuhkan tapi tidak ada dalam stok atau yang secara normal tersedia di rumah sakit
2.    Ada proses untuk mendapatkan obat pada saat dimana farmasi tutup atau persediaan obat terkunci
3.    Staf memahami proses dimaksud dan tujuan

PENYIMPANAN
Elemen Penilaian MPO.3
Setiap elemen a) sampai dengan f) tersebut diatas dinilai/skor secara terpisah, karena mewakili hal yang kritis dan berisiko tinggi.
1.    Obat disimpan dalam kondisi yang sesuai bagi stabilitas produk.
2.    Bahan yang terkontrol dilaporkan secara akurat sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku
3.    Obat dan bahan kimia yang digunakan untuk menyiapkan obat diberi label secara akurat untuk isi, tanggal kadaluwarsa dan peringatan
4.    Seluruh tempat pernyimpanan obat diinspeksi secara berkala sesuai kebijakan rumah sakit untuk memastikan obat disimpan secara benar;
5.    Kebijakan rumah sakit sakit menjabarkan cara identifikasi dan penyimpanan obat yang dibawa oleh pasien

Elemen Penilaian MPO.3.1
1.    Kebijakan rumah sakit menjabarkan cara penyimpanan yang tepat bagi produk nutrisi
2.    Kebijakan rumah sakit menjabarkan cara penyimpanan obat radioaktif, untuk keperluan investigasi dan sejenisnya
3.    Kebijakan rumah sakit menjabarkan cara obat sample disimpan dan dikendalikan
4.    Semua penyimpanan sesuai dengan kebijakan rumah sakit.

Elemen Penilaian MPO.3.2
1.    Obat emergensi tersedia dalam unit dimana akan diperlukan atau dapat terakses segera dalam rumah sakit untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi
2.    Kebijakan rumah sakit mengarahkan bagaimana obat emergensi disimpan, dilindungi dari kehilangan atau pencurian
3.    Obat emergensi dimonitor dan diganti secara tepat setelah digunakan, kadaluwarsa atau rusak

Elemen Penilaian MPO.3.3
1.    Ada sistem penarikan obat
2.    Kebijakan dan prosedur menyebutkan setiap penggunaan obat yang diketahui kadaluwarsa
3.    Kebijakan dan prosedur menyebutkan pemusnahan obat yang diketahui kadaluwarsa
4.    Kebijakan dan prosedur diimplementasikan

PEMESANAN DAN PENCATATAN (ordering & transcribing)
Elemen Penilaian MPO.4
1.    Kebijakan dan prosedur di rumah sakit mengarahkan peresepan, pemesanan dan pencatatan obat yang aman
2.    Kebijakan dan prosedur menyebutkan tindakan yang terkait dengan penulisan resep yang tak terbaca dan pemesanan yang tidak jelas
3.    Adanya proses kerjasama untuk mengembangkan kebijakan dan prosedur
4.    Staf yang terkait terlatih secara benar dalam praktek penulisan resep, pemesanan dan pencatatan
5.    Rekam medis pasien memuat daftar obat yang sedang dipakai sebelum dirawat inap dan informasi ini tersedia di farmasi dan para pemberi asuhan pasien
6.    Order pertama obat dibandingkan dengan daftar obat sebelum dirawat, sesuai SPO

Elemen Penilaian MPO.4.1
Elemen a) sampai dengan i) tersebut diatas dinilai/skor secara bersama karena merepresentasikan kebijakan rumah sakit tentang pesanan yang lengkap.
1.    Pesanan obat atau penulisan resep yang bisa diterima dijabarkan dan sekurang-kurangnya elemen a) sampai dengan i) disebutkan dalam kebijakan
2.    Pesanan obat atau penulisan resep lengkap sesuai kebijakan rumah sakit

Elemen Penilaian MPO.4.2
1.    Hanya orang yang diijinkan oleh rumah sakit dan badan pemberi lisensi terkait, undang-undang dan peraturan dapat menuliskan resep atau memesan obat
2.    Ada proses untuk menetapkan batas, bila perlu, untuk praktek menuliskan resep atau memesan obat
3.    Petugas yang diijinkan untuk menuliskan resep dan memesan obat dikenal oleh unit pelayanan farmasi atau orang lain yang mengeluarkan obat

Elemen Penilaian MPO.4.3
1.    Obat yang diresepkan atau dipesan dicatat untuk setiap pasien
2.    Pemberian obat dicatat untuk setiap dosis
3.    Informasi obat tercatat dalam status pasien atau diselipkan kedalam status pasien saat dipulangkan atau dipindahkan



PERSIAPAN DAN PENYALURAN (dispensing)
Elemen Penilaian MPO.5
1.    Obat dipersiapkan dan disalurkan dalam area yang bersih dan aman dengan peralatan dan supplai yang memadai
2.    Persiapan dan penyaluran obat harus memenuhi undang-undang, peraturan dan standar praktek profesional
3.    Staf yang menyiapkan produk steril dilatih dalam hal teknik aseptic

Elemen Penilaian MPO.5.1
1.    Rumah sakit menjabarkan informasi spesifik pasien apa yang dibutuhkan untuk proses penelaahan yang efektif
2.    Kecuali ada perkecualian yang terdapat pada maksud dan tujuan, setiap resep atau pesanan obat ditelaah ketepatannya dan meliputi elemen a) sampai dengan g) tersebut diatas. Jadi, setiap resep dan pesanan obat dievaluasi untuk ditelaah ketepatannya
3.    Ada proses untuk menghubungi petugas yang menuliskan resep atau memesan obat bila timbul pertanyaan
4.    Petugas yang diijinkan untuk menelaah pesanan obat atau resep dinilai kompetensinya untuk tugas ini
5.    Penelaahan difasilitasi dengan catatan (profil) dari semua pasien yang menerima obat
6.    Bila digunakan software komputer, untuk meng-cross-check obat, untuk interaksi obat dan alergi, harus di-update secara berkala

Elemen yang bisa diukur dari MPO.5.2
1.    Ada sistem yang seragam di rumah sakit dalam penyaluran dan pendistribusian obat
2.    Obat diberi label secara tepat setelah disiapkan
3.    Obat dikeluarkan dengan form yang sederhana
4.    Sistem mendukung penyaluran obat secara akurat
5.    Sistem mendukung penyaluran obat tepat waktu

PEMBERIAN (Administration)
Elemen Penilaian MPO.6
1.    Rumah sakit mengidentifikasi petugas, melalui uraian jabatannya atau proses pemberian kewenangan, mendapatkan otorisasi untuk memberikan obat
2.    Hanya mereka yang mempunyai ijin dari rumah sakit dan pemberi lisensi yang terkait, undang-undang dan peraturan bisa memberikan obat
3.    Ada proses untuk menetapkan batasan, bila perlu, terhadap pemberian obat oleh petugas

Elemen Penilaian MPO.6.1
1.    Obat diverifikasi berdasarkan resep atau pesanan
2.    Jumlah dosis obat di verifikasi dengan resep atau pesanan obat
3.    Route pemberian di verifikasi dengan resep atau pesanan obat
4.    Obat diberikan secara tepat waktu
5.    Obat diberikan sebagaimana diresepkan dan dicatat dalam status pasien



Elemen Penilaian MPO.6.2
1.    Kebijakan dan prosedur diimplementasikan untuk mengatur pengobatan sendiri oleh pasien
2.    Kebijakan dan prosedur diimplementasikan untuk mengatur pendokumentasian dan pengelolaan setiap obat yang dibawa ke dalam rumah sakit sakit untuk atau oleh pasien
3.    Kebijakan dan prosedur diimplementasikan untuk mengatur ketersediaan dan penggunaan sampel obat

PEMANTAUAN (Monitoring)
Elemen Penilaian MPO.7
1.    Efek pengobatan terhadap pasien dimonitor, termasuk efek KTD
2.    Proses monitoring dilakukan secara kolaboratif
3.    Rumah sakit mempunyai kebijakan yang mengidentifikasi efek KTD yang harus dicatat dalam status pasien dan yang harus dilaporkan ke rumah sakit
4.    Efek KTD didokumentasikan dalam status pasien sebagaimana diharuskan oleh kebijakan
5.    Efek KTD dilaporkan dalam kerangka waktu yang ditetapkan oleh kebijakan

Elemen Penilaian MPO.7.1
1.    Kesalahan obat dan KNC ditetapkan melalui proses bersama
2.    Kesalahan obat dan KNC dilaporkan dalam kerangka waktu sesuai prosedur
3.    Mereka yang bertanggungjawab untuk melaksanakan prosedur diidentifikasi
4.    Rumah sakit sakit menggunakan informasi pelaporan kesalahan yang terkait dengan manajemen obat dan KNC untuk memperbaiki proses penggunaan obat

Semoga artikel mengenai Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja Menejemen Penggunaan Obat ini bermanfaat.

Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja PAB

Pada Artikel kali ini adalah mengenai Standar Akreditasi Rumah Sakit 2012 Pokja PAB atau Pelayanan Anestesi dan Bedah. Ini adalah Standar Akreditasi Rumah Sakit 2012 Pokja Pelayanan Anestesi dan Bedah Terbaru

BAB 5.
PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH (PAB)

Elemen Penilaian PAB.1
1.    Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) memenuhi standar di rumah sakit, nasional, undang-undang dan peraturan
2.    Pelayanan anestesi yang adekuat, regular dan nyaman tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasien
3.    Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) tersedia untuk keadaan darurat di luar jam kerja
4.    Sumber dari luar rumah sakit diseleksi berdasarkan persetujuan rekomendasi direktur, suatu rekor/catatan kinerja yang akseptabel, serta dalam memenuhi undang-undang serta peraturan yang berlaku.

Elemen Penilaian PAB.2
1.    Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) harus seragam pada seluruh pelayanan di rumah sakit
2.    Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) berada dibawah kepemimpinan satu orang atau lebih yang berkualifikasi memadai
3.    Tanggung jawab yang meliputi pengembangan, implementasi dan memelihara/menegakkan kebijakan serta prosedur ditetapkan dan dilaksanakan
4.    Tanggung jawab tentang memelihara/mempertahankan program pengendalian mutu ditetapkan dan dilaksanakan
5.    Tanggung jawab tentang merekomendasikan sumber luar untuk pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) ditetapkan dan dilaksanakan
6.    Tanggung jawab termasuk memantau dan menelaah seluruh pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) ditetapkan dan dilaksanakan.

PELAYANAN SEDASI
Elemen Penilaian PAB.3
1.    Kebijakan dan prosedur yang tepat, menyebutkan sedikitnya elemen a) sampai dengan f) tersebut diatas, mengarahkan pelayanan pasien untuk sedasi moderat dan dalam.
2.    Petugas berkualifikasi memadai yang diidentifikasi tersebut di PAB.2 berpartisipasi dalam pengembangan kebijakan dan prosedur.
3.    Harus ada asesmen prasedasi, sesuai kebijakan rumah sakit, untuk mengevaluasi risiko dan ketepatan sedasi bagi pasien.
4.    Petugas berkualifikasi memadai, dan yang bertanggung jawab untuk sedasi, harus memenuhi kualifikasi sekurang-kurangnya untuk elemen g) sampai dengan k) tersebut diatas
5.    Seorang petugas berkualifikasi memadai memonitor pasien selama sedasi dan periode recovery dari sedasi dan mencatat semua pemantauan.
6.    Dibuat dan didokumentasi kriteria untuk pemulihan dan discharge dari sedasi.
7.    Sedasi moderat dan dalam diberikan sesuai kebijakan rumah sakit

PELAYANAN ANESTESI
Elemen Penilaian PAB.4
1.    Asesmen pra anestesi dikerjakan pada setiap pasien
2.    Asesmen pra induksi dilaksanakan untuk re-evaluasi pasien segera sebelum induksi anestesi, sesaat sebelum diberikan induksi anestesi
3.    Kedua asesmen dikerjakan oleh petugas yang berkualifikasi memadai untuk melakukannya
4.    Kedua asesmen didokumentasikan dalam rekam medis

Elemen Penilaian PAB.5
1.    Pelayanan anestesi setiap pasien direncanakan
2.    Rencana tersebut didokumentasikan

Elemen Penilaian PAB.5.1
1.    Pasien, keluarga dan pengambil keputusan diberi pendidikan tentang risiko, manfaat dan alternatif anestesi.
2.    Antestesiolog atau petugas lain yang berkualifikasi memadai memberikan edukasi

Elemen Penilaian PAB.5.2
1.    Anestesi yang digunakan dituliskan dalam rekam medis
2.    Teknik anestesi yang digunakan dituliskan dalam rekam medis
3.    Dokter spesialis Anestesi dan atau perawat anestesi dan asisten anestesi di identifikasi di rekam medis pasien.




Elemen Penilaian PAB.5.3
1.    Kebijakan dan SPO mengatur frekuensi minimum dan tipe monitoring selama tindakan anestesi dan polanya seragam untuk pasien yang serupa yang menerima tindakan anestesi yang sama
2.    Status fisiologis dimonitor secara terus menerus selama pemberian anestesi
3.    Hasil monitoring dituliskan ke dalam rekam medis anestesi pasien

Elemen Penilaian PAB.6
1.    Pasien dimonitor secara tepat sesuai kondisi mereka selama periode pemulihan pasca anestesi
2.    Temuan selama monitoring dimasukkan ke dalam rekam medis, dicatat atau secara elektronik
3.    Pasien dipindahkan dari unit pasca anestesi (atau monitoring pemulihan dihentikan) sesuai dengan alternatif yang diuraikan dalam a) s/d c) tsb diatas
4.    Waktu tiba dan pemindahan di ruang pulih dicatat dalam rekam medis pasien

PELAYANAN BEDAH
Elemen Penilaian PAB.7
1.    Sebelum pelaksanaan tindakan, dokter yang bertanggungjawab mendokumentasikan informasi asesmen yang digunakan untuk mengembangkan dan mendukung tindakan invasif yang direncanakan
2.    Setiap pasien untuk tindakan bedah dibuat rencana berdasarkan informasi asesmen
3.    Sebelum tindakan, diagnosis pra operatif dan rencana tindakan didokumentasikan dalam rekam medis pasien oleh dokter yang bertanggungjawab

Elemen Penilaian PAB.7.1
1.    Pasien, keluarga dan pembuat keputusan diedukasi tentang risiko, manfaat, komplikasi yang potensial serta alternatif yang berhubungan dengan prosedur bedah yang direncanakan.
2.    Edukasi mencakup kebutuhan untuk, risiko dan manfaat dari, maupun alternatif terhadap darah dan produk darah yang digunakan
3.    Dokter bedah atau petugas lain yang berkualifikasi memadai memberikan edukasi dimaksud dan tujuan

Elemen Penilaian PAB.7.2
1.    Laporan operasi atau ringkasan catatan operasi termasuk ad a) s/d f) tersebut diatas.
2.    Laporan operasi, atau ringkasan catatan operasi dalam rekam medis pasien, tersedia sebelum pasien meninggalkan lokasi pasca anestesi

Elemen Penilaian PAB.7.3
1.    Status fisiologis pasien dimonitor secara terus menerus selama pembedahan
2.    Temuan dimasukkan ke dalam status pasien

Elemen Penilaian PAB.7.4
1.    Setiap pelayanan pasca bedah pada pasien direncanakan dan termasuk asuhan medis, keperawatan, dan pelayanan lain sesuai kebutuhan pasien.
2.    Rencana pasca bedah didokumentasikan di dalam rekam medis oleh ahli bedah yang bertanggung jawab / DPJP atau diverifikasi oleh DPJP yang bersangkutan dengan tandatangan (co-signature) pada rencana yang didokumentasikan oleh seorang yang mewakili DPJP.
3.    Rencana asuhan keperawatan pasca bedah didokumentasikan pada rekam medis pasien
4.    Bila ada kebutuhan pasien itu, maka rencana asuhan pasca bedah oleh pihak lain didokumentasikan dalam rekam medis pasien
5.    Rencana pelayanan didokumentasikan dalam rekam medis pasien dalam 24 jam tindakan bedah.
6.    Rencana pelayanan dilaksanakan.

Semoga artikel ini berguna mengenai Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja Pelayanan Anestesi dan Bedah.

Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja PP

Kali ini akan dibahas mengenai Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja PP atau Pelayanan Pasien. Semoga artikel dapat berguna bagi yang memerlukan Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja Pelayanan Pasien.

BAB 4
PELAYANAN PASIEN (PP)

Elemen Asesmen PP.1
1.    Para pimpinan rumah sakit bersepakat untuk memberikan proses pelayanan yang seragam.
2.    Kebijakan dan prosedur memandu pemberian pelayanan yang seragam sesuai dengan undang-undang dan peraturan terkait.
3.    Pemberian pelayanan yang seragam memenuhi ad a) s/d ad e) tersebut diatas.

Elemen Asesmen PP.2
1.    Rencana pelayanan diintegrasikan dan dikoordinasikan diantara berbagai unit kerja
2.    Pemberian pelayanan diintegrasikan dan dikoordinasikan antara berbagai unit kerja
3.    Hasil atau kesimpulan rapat dari tim pelayanan atau diskusi tentang kerjasama pelayanan dicatat dalam rekam medis pasien.

Elemen Asesmen PP. 2.1
1.    Pelayanan untuk setiap pasien direncanakan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), perawat dan pemberi pelayanan kesehatan lain dalam waktu 24 jam sesudah pasien masuk rawat inap.
2.    Rencana pelayanan pasien harus individual dan berdasarkan data asesmen awal.
3.    Rencana pelayanan dicatat dalam rekam medis dalam bentuk kemajuan terukur pencapaian sasaran.
4.    Kemajuan yang diantisipasi dicatat atau direvisi sesuai kebutuhan; berdasarkan hasil asesmen ulang dari pasien oleh praktisi pelayanan kesehatan.
5.    Rencana pelayanan yang tiap pasien diperiksa ulang dan di verifikasi oleh DPJP dengan mencatat kemajuannya.
6.    Rencana pelayanan disediakan.
7.    Pelayanan yang diberikan kepada setiap pasien dicatat dalam rekam medis pasien oleh pemberi pelayanan.

Elemen Asesmen PP.2.2
1.    Perintah harus tertulis bila diperlukan, dan mengikuti kebijakan rumah sakit.
2.    Permintaan diagnostik imajing dan pemeriksaan laboratorium klinik harus disertai indikasi klinis /rasional apabila memerlukan ekspertise.
3.    Hanya mereka yang diizinkan boleh menulis perintah.
4.    Perintah berada di lokasi tertentu yang seragam di rekam medis pasien.

Elemen Asesmen PP.2.3
1.    Tindakan yang dilakukan harus dicantumkan dalam rekam medis pasien.
2.    Hasil tindakan yang dilakukan dicatat dalam rekam medis pasien.

Elemen Asesmen PP.2.4
1.    Pasien dan keluarga diberi informasi tentang hasil pelayanan dan pengobatan.
2.    Pasien dan keluarga diberi informasi tentang kejadian yang tidak diharapkan dalam pelayanan dan pengobatannya.

PELAYANAN PASIEN RISIKO TINGGI DAN PENYEDIAAN PELAYANAN RISIKO TINGGI
Elemen Asesmen PP.3
1.    Pimpinan rumah sakit telah mengidentifikasikan pasien dan pelayanan risiko tinggi.
2.    Pimpinan rumah sakit menggunakan proses kerjasama untuk mengembangkan kebijakan dan proses yang dapat dilaksanakan.
3.    Staf sudah dilatih dan menggunakan kebijakan dan prosedur untuk mengarahkan pelayanan.

Elemen Asesmen PP.3.1
1.    Pelayanan pasien gawat darurat diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
2.    Pasien menerima pelayanan konsisten dengan kebijakan dan prosedur.

Elemen Asesmen PP.3.2
1.    Penggunaan tata laksana resusitasi yang seragam diseluruh unit kerja diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
2.    Resusitasi dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur.

Elemen Asesmen PP.3.3
1.    Penanganan, penggunaan, dan pemberian darah dan komponen darah diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
2.    Darah dan komponen darah diberikan sesuai kebijakan dan prosedur.

Elemen Asesmen PP.3.4
1.    Pelayanan pasien koma diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
2.    Pelayanan pasien dengan alat bantu hidup diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
3.    Pasien koma dan dengan alat bantu hidup menerima pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur.

Elemen Asesmen 3.5
1.    Pelayanan pasien dengan penyakit menular diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
2.    Pelayanan pasien immuno-suppressed diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
3.    Pasien immuno-suppressed dan pasien dengan penyakit menular menerima pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur.

Elemen Asesmen PP.3.6
1.    Pelayanan pasien dialisis diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
2.    Pasien dialisis menerima pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur.

Elemen Asesmen PP.3.7
1.    Penggunaan peralatan yang mengurangi gerak diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
2.    Pasien dengan peralatan yang mengurangi gerak menerima pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur.



Elemen Asesmen PP.3.8
1.    Pelayanan pasien yang lemah, manula dengan ketergantungan bantuan diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
2.    Pasien lemah, manula dengan ketergantungan bantuan menerima pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur.
3.    Pelayanan pasien anak dan anak dengan ketergantungan bantuan diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
4.    Anak-anak dan anak dengan ketergantungan bantuan menerima pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur.
5.    Pasien dengan risiko kekerasan harus diidentifikasi dan pelayanannya diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
6.    Pasien yang teridentifikasi dengan risiko kekerasan menerima bantuan pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur.

Elemen Asesmen PP.3.9
1.    Pelayanan pasien yang mendapat kemoterapi atau obat risiko tinggi lain diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
2.    Pasien yang mendapat kemoterapi atau obat risiko tinggi lain menerima pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur.

 MAKANAN DAN TERAPI NUTRISI
Elemen Asesmen PP.4
1.    Makanan dan nurtisi yang sesuai untuk pasien, tersedia secara reguler
2.    Sebelum memberi makanan kepada pasien, semua pasien rawat inap tercatat telah memesan makanan.
3.    Pesanan didasarkan atas status gizi dan kebutuhan
4.    Ada bermacam variasi pilihan makanan bagi pasien konsisten dengan kondisi dan pelayanannya
5.    Bila keluarga menyediakan makanan, mereka diberikan edukasi tentang pembatasan dietnya

Elemen Asesmen PP.5
1.    Pasien yang pada asesmen berada pada risiko nutrisi, mendapat terapi gizi.
2.    Suatu proses kerjasama dipakai untuk merencanakan, memberikan dan memonitor terapi gizi.
3.    Respon pasien terhadap terapi gizi dimonitor.
4.    Respon pasien terhadap terapi gizi dicatat dalam rekam medis.

PENGELOLAAN PELAYANAN RASA NYERI
Elemen Asesmen PP.6
1.    Berdasarkan lingkup pelayanan yang tersedia, rumah sakit mempunyai prosedur untuk identifikasi pasien yang kesakitan.
2.    Pasien yang kesakitan mendapat pelayanan sesuai pedoman-kebijakan pelayanan.
3.    Berdasarkan lingkup pelayanan yang diberikan, rumah sakit menjalankan proses untuk berkomunikasi dan mendidik pasien dan keluarga tentang rasa sakit.
4.    Berdasarkan lingkup pelayanan yang diberikan, rumah sakit menjalankan proses mendidik staf tentang rasa sakit.

 PELAYANAN PADA TAHAP TERMINAL (AKHIR HIDUP)
Elemen Asesmen PP.7
1.    Semua staf harus diupayakan memahami kebutuhan pasien yang unik pada akhir kehidupan.
2.    Pelayanan akhir kehidupan oleh rumah sakit mengemukakan kebutuhan pasien yang dalam meninggal, sedikitnya termasuk elemen a) s/d e) tersebut diatas.
3.    Kualitas pelayanan pada akhir kehidupan dievaluasi oleh staf dan keluarga pasien.
Elemen Asesmen PP.7.1
1.    Intervensi dilakukan untuk mengatasi rasa nyeri dan gejala primer atau sekunder
2.    Gejala dan komplikasi dicegah sedapat mungkin
3.    Intervensi dalam masalah psikososial, emotional kebutuhan spritual dalam hal kematian dan kesusahan dari pasien dan keluarga
4.    Intervensi dalam masalah spiritual dan budaya
5.    Pasien dan kelaurga dilibatkan dalam mengambil keputusan pelayanan

Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja AP

Berikut ini adalah ulasan mengenai standar akreditasi rumah sakit 2013 untuk Pokja AP atau Asesmen Pasien. Ini adalah Standar Akreditasi Rumah Sakit Terbaru 2013 yang dapat digunakan untuk acuan akreditasi.

BAB 3. ASESMEN PASIEN (AP)

 Elemen Asesmen AP.1
1.    Kebijakan dan prosedur rumah sakit menegaskan asesmen informasi yang harus diperoleh dari pasien rawat inap.
2.    Kebijakan dan prosedur rumah sakit menegaskan asesmen informasi yang harus diperoleh dari pasien rawat jalan.
3.    Kebijakan rumah sakit mengidentifikasi tentang informasi yang harus didokumentasi untuk asesmen.

Elemen Asesmen AP.1.1
1.    Isi minimal asesmen ditetapkan oleh setiap disiplin klinis yang melakukan asesmen dan merinci elemen yang dibutuhkan di riwayat penyakit dan pemeriksaan fisik
2.    Hanya mereka yang mempunyai kualifikasi sesuai perizinan, undang-undang dan peraturan atau sertifikasi dapat melakukan asesmen
3.    Isi minimal dari asesmen pasien rawat inap ditetapkan dalam kebijakan
4.    Isi minimal dari asesmen pasien rawat jalan ditetapkan dalam kebijakan

Elemen Asesmen AP.1.2
1.    Semua pasien rawat inap dan rawat jalan mendapat assessmen awal yang termasuk riwayat kesehatan, pemeriksaan fisik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam kebijakan
2.    Setiap pasien mendapat asesmen psikologis awal yang sesuai dengan kebutuhannya
3.    Setiap pasien mendapat asesmen sosial dan ekonomis awal sesuai kebutuhannya
4.    Asesmen awal menghasilkan diagnosis awal

Elemen Penilaian AP.1.3
1.    Kebutuhan pelayanan medis ditetapkan melalui asesmen awal. Riwayat kesehatan terdokumentasi, pemeriksaan fisik dan asesmen lain yang dilaksanakan sesuai kebutuhan pasien yang terdeteksi
2.    Kebutuhan pelayanan keperawatan pasien ditetapkan melalui asesmen keperawatan yang didokumentasi, asesmen medis, dan asesmen lain yang dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pasien.
3.    Kebutuhan pelayanan medis dicatat dalam rekam medis
4.    Kebutuhan pelayanan keperawatan dicatat dalam rekam medis
5.    Kebijakan dan prosedur mendukung konsistensi pelayanan dalam semua bidang

Elemen Penilaian AP.1.3.1
1.    Untuk pasien gawat darurat, asesmen medis sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya.
2.    Untuk pasien gawat darurat, asesmen keperawatan sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya.
3.    Apabila operasi dilakukan maka sedikitnya ada catatan ringkas dan diagnosis praoperasi dicatat sebelum tindakan.

Elemen Penilaian AP.1.4
1.    Kerangka waktu yang sesuai untuk melaksanakan asesmen harus ditetapkan untuk semua jenis pelayanan.
2.    Asesmen harus diselesaikan dalam kerangka waktu yang ditetapkan rumah sakit
3.    Temuan dari semua asesmen diluar rumah sakit harus dinilai ulang dan diverifikasi pada saat pasien diterima sebagai pasien rawat inap.

Elemen Penilaian 1.4.1
1.    Asesmen medis awal dilaksanakan dalam 24 jam pertama sejak rawat inap atau lebih dini/cepat sesuai kondisi pasien atau kebijakan rumah sakit.
2.    Asesmen keperawatan awal dilaksanakan dalam 24 jam pertama sejak rawat inap atau lebih cepat sesuai kondisi pasien atau kebijakan rumah sakit.
3.    Asesmen medis awal sebelum pasien di rawat inap, atau tindakan pada rawat jalan di rumah sakit, tidak boleh lebih dari 30 hari, atau riwayat medis telah diperbaharui dan pemeriksaan fisik telah diulangi.
4.    Untuk asesmen kurang dari 30 hari, setiap perubahan kondisi pasien yang sign

Semoga Standar Akreditasi Rumah Sakit Terbaru 2013 ini berguna yang dapat digunakan untuk acuan akreditasi.

Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja HPK

Berikut ini adalah Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja HPK atau Hak Pasien dan Keluarga. Ini adalah standar akreditasi rumah sakit 2013 terbaru.



BAB 2
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)

Elemen Penilaian HPK.1
1.    Para pemimpin rumah sakit bekerjasama untuk melindungi dan mengedepankan hak pasien dan keluarga
2.    Para pemimpin rumah sakit memahami hak pasien dan keluarga sesuai dengan undang-undang dan peraturan dan dalam hubungannya dengan komunitas yang dilayaninya.
3.    Rumah sakit menghormati hak pasien, dan dalam beberapa situasi hak dari keluarganya, untuk memiliki hak hak istimewa untuk menentukan informasi apa saja yang berhubungan dengan pelayanan yang boleh disampaikan kepada keluarga atau pihak lain, dalam situasi tertentu.
4.    Staf memahami kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan hak pasien dan dapat menjelaskan tanggung jawab mereka dalam melindungi hak pasien.
5.    Kebijakan dan prosedur mengarahkan dan mendukung hak pasien dan keluarga dalam pelayanan rumah sakit.

Elemen Penilaian HPK.1.1
1.    Terdapat proses untuk mengidentifikasi dan menghormati nilai dan kepercayaan pasien dan bila mungkin, juga keluarganya.
2.    Staf mempraktekan proses tersebut dan memberikan pelayanan yang menghormati nilai dan kepercayaan pasien.

Elemen Penilaian HPK 1.1.1
1.    Rumah sakit mempunyai proses untuk merespon permintaan yang bersifat rutin atau kompleks yang berkenaan dengan agama atau dukungan spiritual.
2.    Rumah sakit merespon permintaan untuk keperluan dukungan agama dan spiritual pasien.

Elemen Penilaian HPK.1.2
1.    Staf mengidentifikasi harapan dan kebutuhan privasi selama pelayanan dan pengobatan.
2.    Keinginan pasien untuk privasi dihormati pada setiap wawancara klinis, pemeriksaan, prosedur/pengobatan dan transportasi

Elemen Penilaian HPK.1.3
1.    Rumah sakit telah menentukan tingkat tanggung jawabnya terhadap milik pasien
2.    Pasien memperoleh informasi tentang tanggung jawab rumah sakit dalam melindungi barang milik pribadi.
3.    Barang milik pasien dilindungi apabila rumah sakit mengambil alih tanggung jawab atau apabila pasien tidak dapat melaksanakan tanggung jawab.

Elemen Penilaian HPK.1.4
1.    Rumah sakit mempunyai proses untuk melindungi pasien dari kekerasan fisik
2.    Bayi, anak-anak, manula dan lainnya yang kurang / tidak mampu melindungi dirinya sendiri menjadi perhatian dalam proses ini.
3.    lndividu yang tidak memiliki identitas diperiksa
4.    Lokasi terpencil atau terisolasi di monitor

Elemen Penilaian HPK.1.5
1.    Rumah sakit mengidentifikasi kelompok yang berisiko.
2.    Anak-anak, individu yang cacat, manula dan kelompok lain di identifikasi rumah sakit untuk dilindungi.
3.    Staf memahami tanggung jawab mereka dalam proses perlindungan.

Elemen Penilaian HPK.1.6
1.    Pasien diinformasikan tentang kerahasiaan informasi dan tentang pembukaan dan kerahasiaan informasi mengenai pasien dalam undang-undang dan peraturan
2.    Pasien diminta persetujuannya untuk membuka informasi yang tidak tercakup dalam undang-undang dan peraturan.
3.    Rumah sakit menghormati kerahasiaan informasi kesehatan pasien.

Elemen Penilaian HPK.2
1.    Kebijakan dan prosedur dikembangkan untuk mendukung dan mendorong keterlibatan pasien dan keluarganya dalam proses pelayanan
2.    Kebijakan dan prosedur tentang hak pasien bertujuan untuk tidak menimbulkan rasa takut dan kompromi dalam pelayanan mereka baik didalam maupun diluar rumah sakit
3.    Staf diberikan pelatihan dalam pelaksanaan kebijakan dan prosedur dan peran mereka dalam mendukung

Elemen Penilaian HPK.2.1
1.    Pasien dan keluarganya memahami bagaimana dan kapan mereka akan dijelaskan tentang kondisi medis dan diagnosis pasti.
2.    Pasien dan keluarganya memahami bagaimana dan kapan mereka akan dijelaskan tentang rencana pelayanan dan pengobatannya
3.    Pasien dan keluarganya memahami kapan persetujuan akan diminta dan proses bagaimana cara memberikannya
4.    Pasien dan keluarganya memahami hak mereka untuk berpartisipasi dalam keputusan pelayanannya, Bila diminta.

Elemen Penilaian HPK.2.1.1
1.    Pasien dan keluarganya memahami bagaimana mereka akan diberitahu dan siapa yang akan memberitahu mereka tentang hasil dari pelayanan dan pengobatan
2.    Pasien dan keluarganya memahami bagaimana mereka akan diberitahu dan siapa yang akan memberitahu mereka tentang hasil yang tidak diharapkan dari pelayanan dan pengobatan.

Elemen Penilaian HPK.2.2.
1.    Rumah sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak menolak atau tidak melanjutkan pengobatan
2.    Rumah sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang konsekuensi dari keputusan mereka.
3.    Rumah sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tanggung jawab mereka berkaitan dengan keputusan tersebut.
4.    Rumah sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tersedianya alternatif pelayanan dan pengobatan.

Elemen Penilaian HPK.2.3.
1.    Rumah sakit telah menetapkan posisinya pada saat pasien menolak pelayanan resusitasi dan pengobatan bantuan hidup dasar.
2.    Posisi rumah sakit sesuai dengan norma agama dan budaya masyarakat, persyaratan hukum dan peraturan.

Elemen Penilaian HPK.2.4.
1.    Rumah sakit menghargai dan mendukung hak pasien terhadap asesmen yang sesuai manajemen nyeri
2.    Staf rumah sakit memahami pengaruh pribadi, budaya dan sosial pada hak pasien untuk melaporkan nyeri, akses asesmen dan pengelolaan nyeri secara akurat.

Elemen Penilaian HPK.2.5.
1.    Rumah sakit mengetahui bahwa pasien yang menghadapi kematian mempunyai kebutuhan yang unik.
2.    Staf rumah sakit menghargai hak pasien yang sedang menghadapai kematian, memiliki kebutuhan yang unik dan dinyatakan dalam proses perawatan.

Elemen Penilaian HPK.3
1.    Pasien diberitahu tentang proses menyampaikan keluhan, ketika ada perbedaan pendapat.
2.    Keluhan, konflik dan perbedaan pendapat diselidiki rumah sakit
3.    Keluhan, konflik, dan perbedaan pendapat yang timbul dalam proses pelayanan ditelaah rumah sakit
4.    Pasien dan bila perlu keluarga ikut serta dalam proses penyelesaian
5.    Kebijakan dan prosedur mendukung konsistensi pelayanan.

Elemen Penilaian HPK.4
1.    Staf memahami peran mereka dalam mengidentifikasi nilai-nilai dan kepercayaan pasien dan keluarganya dan bagaimana nilai dan kepercayaan tersebut dihargai di dalam proses pelayanan.
2.    Staff memahami peran mereka dalam melindungi hak pasien dan keluarga.

Elemen Penilaian HPK.5
1.    Setiap pasien menerima penjelasan tentang hak dan tanggung jawabnya secara tertulis.
2.    Pernyataan tentang hak dan tanggung jawab pasien dalam bentuk poster atau didapat dari staf rumah sakit pada setiap saat
3.    Rumah sakit mempunyai prosedur untuk menjelaskan kepda pasien tentang hak dan tanggung jawabnya bila komunikasi secara tertulis tidak efektif dan tidak sesuai.

INFORMED CONSENT
Elemen Penilaian HPK.6
1.    Rumah sakit telah menetapkan proses mendapat pensetujuan dalam kebijakan dan prosedur.
2.    Staf yang bertugas dilatih untuk melaksanakan kebijakan dan prosedur tersebut.
3.    Pasien memberikan informed consent sesuai dengan kebijakan dan prosedur.

Elemen Penilaian HPK.6.1
1.    Pasien diberikan penjelasan dan rencana pengobatannya dari elemen a s/d h
2.    Pasien diberikan penjelasan tentang siapa yang berwenang melaksanakan prosedur dan pengobatan tersebut
3.    Terdapat proses menanggapi permintaan dan tambahan informasi dari pasien tentang tanggung jawab praktisi untuk pelayanannya.

Elemen Penilaian HPK.6.2
1.    Rumah sakit mempunyai prosedur untuk informed consent yang diberikan oleh orang lain
2.    Prosedur tersebut sesuai dengan undang-undang, budaya dan adat istiadat.
3.    Orang lain selain pasien yang memberikan persetujuan dicatat dalam rekam medis pasien.

Elemen Penilaian HPK.6.3
1.    Pasien dan keluarganya diberi penjelasan tentang lingkup dari persetujuan umum, apabila cara ini dipakai oleh rumah sakit.
2.    Rumah sakit telah menetapkan bagaimana persetujuan umum, bila dipakai, didokumentasikan di dalam rekam medis pasien

Elemen Penilaian HPK.6.4
1.    Persetujuan didapat sebelum operasi atau prosedur invasif.
2.    Persetujuan didapat sebelum anestesia (termasuk sedasi yang moderat dan dalam)
3.    Persetujuan didapat sebelum penggunaan darah atau produk darah
4.    Persetujuan didapat sebelum pelaksanaan tindakan dan pengobatan yang berisiko tinggi.
5.    ldentitas individu yang memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya dicatat di dalam rekam medis pasien,
6.    Persetujuan didokumentasikan di rekam medis pasien disertai ditandatangani atau catatan dari persetujuan lisan.

Elemen Penilaian HPK.6.4.1
1.    Rumah sakit telah menyusun daftar tindakan dan pengobatan yang memerlukan persetujuan khusus.
2.    Daftar tersebut dikembangkan atas kerjasama dokter dan profesional lain yang memberikan pengobatan dan melakukan tindakan.

PENELITIAN
Elemen Penilaian HPK.7
1.    Pasien dan keluarganya yang tepat diidentifikasi dan diberi informasi tentang bagaimana cara mendapatkan akses ke penelitian, pemeriksaan atau clinical trial yang relevan dengan kebutuhan pengobatan mereka.
2.    Pasien yang diminta untuk berpartisipasi diberikan penjelasan tentang manfaat yang diharapkan.
3.    Pasien yang diminta untuk berpartisipasi diberikan penjelasan tentang potensi ketidak nyamanan dan risiko
4.    Pasien yang diminta untuk berpartisipasi diberi penjelasan tentang altematif lainnya yang dapat menolong mereka.
5.    Pasien yang diminta untuk berpartisipasi diberikan penjelasan tentang prosedur yang harus diikuti.
6.    Pasien diyakinkan bahwa penolakan berpartisipasi dan pengunduran diri dari partisipasi tidak mempengaruhi akses terhadap pelayanan rumah sakit.
7.    Kebijakan dan prosedur mengarahkan informasi dan proses pengambilan keputusan

Elemen Penilaian HPK.7.1
1.    Pasien dan keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk menelaah protocol penelitian.
2.    Pasien dan keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk menimbang manfaat dan risiko bagi peserta.
3.    Pasien dan keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk mendapatkan persetujuan.
4.    Pasien dan keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk mengundurkan diri dari keikutsertaan.

Elemen Penilaian HPK.8
1.    lnformed consent diperoleh saat pasien memutuskan ikut serta dalam penelitian klinis, pemeriksaan atau clinical trial.
2.    Keputusan persetujuan didokumentasikan, diberi tanggal dan berdasarkan atas penjelasan yang diidentifikasi dalam HPK 6.4, Elemen Penilaian 5 dan 6.
3.    ldentitas individu yang memberikan penjelasan untuk mendapatkan persetujuan dicatat dalam rekam medis pasien
4.    Persetujuan didokumentasikan dalam rekam medis pasien disertai tandatangan atau catatan persetujuan lisan.

Elemen Penilaian HPK.9
1.    Rumah sakit mempunyai sebuah komite atau mekanisme lain untuk mengawasi seluruh kegiatan penelitian di rumah sakit.
2.    Rumah sakit mengembangkan suatu pernyataan jelas mengenai maksud untuk pengawasan kegiatan.
3.    Kegiatan pengawasan mencakup penelaahan prosedur
4.    Kegiatan pengawasan mencakup prosedur untuk menimbang risiko relatif dan manfaat bagi subjek.
5.    Kegiatan pengawasan mencakup prosedur menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi penelitian.

DONASI ORGAN
Elemen Penilaian HPK.I0
1.    Rumah sakit mendukung pilihan pasien dan keluarganya untuk menyumbangkan organ tubuh dan jaringan tubuh lainnya.
2.    Rumah sakit menyediakan informasi untuk mendukung pilihan tersebut.

Elemen Penilaian HPK.11
1.    Kebijakan dan prosedur yang menjadi acuan dalam proses mendapatkan dan mendonasi.
2.    Kebijakan dan prosedur yang menjadi acuan dalam proses transplantasi.
3.    Staf dilatih untuk kebijakan dan prosedur tersebut.
4.    Staf dilatih mengenai isu dan perhatian tentang donasi organ dan ketersediaan transplan.
5.    Rumah salit mendapat persetujuan dari donor hidup
6.    Rumah sakit bekerjasma dengan organisasi yang relevan dan badan di masyarakat untuk menghormati dan menerapkan pilihan untuk mendonasi.

Semoga Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja HPK atau Hak Pasien dan Keluarga Ini dapat berguna bagi Rumah Sakit yang akan maju untuk akreditasi 2013.

Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja APK

Berikut ini adalah standar akreditasi 2013 terbaru Pokja APK atau AKSES KE PELAYANAN DAN KONTINUITAS PELAYANAN.



BAB I
AKSES KE PELAYANAN DAN KONTINUITAS PELAYANAN (APK)

Elemen Penilaian APK.1.
1.    Skrining dilakukan pada kontak pertama didalam atau di luar rumah sakit.
2.    Berdasarkan hasil skrining ditentukan apakah kebutuhan pasien sesuai dengan misi dan sumber daya rumah sakit.
3.    Pasien hanya diterima apabila rumah sakit dapat menyediakan pelayanan yang dibutuhkan pasien rawat inap dan rawat jalan dengan tepat.
4.    Ada cara untuk melengkapi hasil tes diagnosis berkenaan dengan tanggung jawab untuk menetapkan apakah pasien diterima, dipindahkan atau di rujuk.
5.    Ada kebijakan yang menetapkan bahwa skrining dan tes diagnosa yang mana merupakan standar sebelum penerimaan pasien.
6.    Pasien tidak dirawat, dipindahkan atau dirujuk sebelum hasil tes yang dibutuhkan didapatkan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Elemen penilaian APK 1.1.
1.    Kebijakan dan prosedur digunakan untuk standarisasi cara pendaftaran pasien rawat jalan.
2.    Kebijakan dan prosedur digunakan untuk standarisasi cara pendaftaran pasien rawat inap.
3.    Kebijakan dan prosedur mencakup penerimaan pasien emergensi ke unit rawat inap.
4.    Kebijakan dan prosedur mencakup menahan pasien untuk observasi.
5.    Kebijakan dan prosedur mencakup penanganan pasien apabila tidak tersedia tempat tidur pada     pelayanan yang dituju.
6.    Kebijakan dan prosedur tertulis mendukung proses penerimaan pasien rawat inap dan pendaftaran pasien rawat jalan.
7.    Petugas mengenal kebijakan dan prosedur dan melaksanakannya.

Elemen penilaian APK 1.1.1
1.    Rumah sakit melaksanakan proses triase yang benar untuk pasien yang membutuhkan prioritas pelayanan.
2.    Staf dilatih menggunakan kriteria.
3.    Pasien diprioritaskan atas dasar urgensi kebutuhannya.
4.    Pasien emergensi diperiksa dan dibuat stabil dulu sebelum dirujuk.

Elemen penilaian APK 1.1.2.
1.    Pemeriksaan skrining membantu staf memahami pelayanan yang dibutuhkan pasien.
2.    Jenis pelayanan atau unit pelayanan yang dibutuhkan berdasar atas hasil skrining.
3.    Kebutuhan pasien yang berkenaan dengan pelayanan preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif diprioritaskan.

Elemen penilaian APK 1.1.3.
1.    Pasien rawat inap dan pasien rawat jalan diberikan informasi apabila akan terjadi penundaan pelayanan atau pengobatan.
2.    Pasien diberi informasi alasan penundaan atau menunggu dan memberikan informasi tentang alternatif yang tersedia sesuai dengan keperluan klinik mereka.
3.    Informasi di dokumentasikan didalam rekam medis.
4.    Kebijakan dan prosedur tertulis mendukung pelaksanaan secara konsisten.

Elemen penilaian APK 1.2.
1.    Pasien dan keluarganya diberikan penjelasan pada waktu admisi.
2.    Penjelasan meliputi penjelasan tentang maksud dan tujuan pelayanan.
3.    Penjelasan meliputi penjelasan tentang hasil pelayanan yang diharapkan.
4.    Penjelasan meliputi penjelasan tentang perkiraan biaya kepada pasien dan kekurangannya.
5.    Penjelasan cukup bagi pasien dan keluarganya untuk membuat keputusan.

Elemen penilaian APK 1.3.
1.    Pimpinan dan staf rumah sakit mengidentifikasi hambatan yang ada dipopulasi pasiennya.
2.    Ada prosedur untuk mengatasi atau membatasi hambatan pada waktu penerimaan pasien.
3.    Ada prosedur untuk mengatasi dampak dari hambatan dalam memberikan pelayanan.
4.    Prosedur ini telah dilaksanakan.

Elemen penilaian APK 1.4.
1.    Rumah sakit telah menetapkan kriteria masuk atau pindah dari pelayanan intensif dan atau pelayanan khusus termasuk penelitian dan program sesuai dengan kebutuhan yang spesifik dari pasien.
2.    Kriteria berdasar fisiologi dan tepat.
3.    Staf yang tepat diikut sertakan dalam pengembangan kriteria.
4.    Staf dilatih untuk melaksanakan kriteria.
5.    Status pasien yang diterima masuk ke unit yang menyediakan pelayanan spesialistis atau intensif berisi kriteria yang tepat untuk pelayanan yang dibutuhkan.
6.    Status pasien yang ditransfer atau keluar dari unit yang menyediakan pelayanan spesialistis atau intensif berisi kriteria bahwa tidak sesuai lagi berada di unit tersebut.

KONTINUTAS PELAYANAN
Elemen penilaian APK.2.
1.    Pimpinan pelayanan menetapkan disain dan melaksanakan proses yang mendukung kontinuitas pelayanan dan koordinasi pelayanan yang meliputi semua yang tercantum dalam maksud dan tujuan di atas.
2.    Kriteria dan kebijakan yang telah ditetapkan menentukan tata cara transfer pasien yang tepat di rumah sakit.
3.    Kesinambungan dan koordinasi terbukti terlaksana yang meliputi seluruh fase pelayanan pasien.
4.    Kesinambungan dan koordinasi terbukti dirasakan oleh pasien.

Elemen penilaian APK.2.1
1.    Staf yang bertanggung jawab untuk koordinasi pelayanan selama pasien dirawat diketahui dan dikenali.
2.    Staf tersebut mampu menerima tanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan pasien.
3.    Staf tersebut dikenali oleh seluruh staf rumah sakit.
4.    Staf melengkapi dokumen rencana pelayanan pasien didalam status.
5.    Perpindahan tanggung jawab pelayanan pasien dari satu individu ke individu yang lain dijabarkan dalam kebijakan rumah sakit.

PEMULANGAN PASIEN, RUJUKAN DAN TINDAK LANJUT
Elemen penilaian APK.3.
1.    Merujuk atau memulangkan pasien berdasarkan atas status kesehatan dan kebutuhan pelayanan selanjutnya.
2.    Ada ketentuan atau kriteria bagi pasien yang siap untuk dipulangkan.
3.    Apabila diperlukan, perencanaan untuk merujuk dan memulangkan pasien dapat diproses lebih awal dan apabila perlu mengikut sertakan keluarga.
4.    Pasien dirujuk dan dipulangkan berdasarkan atas kebutuhannya.
5.    Pasien yang meninggalkan rumah sakit dalam waktu tertentu berdasar atas kebijakan rumah sakit.

Elemen penilaian APK.3.1.
1.    Rencana pemulangan pasien mempertimbangkan pelayanan penunjang dan kelanjutan pelayanan medis.
2.    Rumah sakit mengidentifikasi organisasi dan individu penyedia pelayanan kesehatan di lingkungannya dan membangun kerjasama yang baik
3.    Apabila memungkinkan rujukan keluar rumah sakit ditujukan kepada individu secara spesifik dan badan dari mana pasien berasal.
4.    Apabila memungkinkan rujukan dibuat untuk pelayanan penunjang.

Elemen penilaian APK.3.2.
1.    Resume pelayanan pasien pulang disiapkan oleh tenaga yang mampu pada waktu pasien pulang.
2.    Ringkasan berisi pula instruksi untuk tindak lanjut.
3.    Salinan ringkasan pelayanan pasien didokumentasikan dalam rekam medis.
4.    Kalau tidak bertentangan dengan kebijakan rumah sakit, hukum atau budaya, pasien juga diberikan salinan ringkasan pelayanan pasien pulang.
5.    Salinan resume pasien pulang diberikan kepada praktisi kesehatan yang bertanggung jawab terhadap tindak lanjut pelayanan.
6.    Kebijakan dan prosedur menetapkan kapan resume pasien pulang harus dilengkapi dan dimasukkan ke status pasien.

Elemen penilaian APK.3.2.1
1.    Resume pelayanan pasien pulang berisi alasan pasien di rawat, diagnosis dan penyakit penyertanya.
2.    Resume pelayanan pasien pulang berisi kelainan fisik dan hal lain yang penting yang ditemukan.
3.    Resume pelayanan pasien pulang berisi prosedur diagnosis dan pengobatan yang telah dilakukan.
4.    Resume pelayanan pasien pulang berisi pemberian medika mentosa termasuk pemberian obat waktu pulang.
5.    Resume pelayanan pasien pulang berisi keadaan /status pasien pada saat pulang.
6.    Resume pelayanan pasien pulang berisi instruksi untuk tindak lanjut.

Elemen penilaian APK.3.3.
1.    Rumah sakit mengidentifikasi pelayanan lanjutan pasien yang mana dalam resume yang pertama dilaksanakan.
2.    Rumah sakit mengidentifikasi bagaimana resume pelayanan di jaga kelangsungnya dan siapa yang menjaga.
3.    Rumah sakit telah menetapkan format dan isi dari resume pelayanan.
4.    Rumah sakit menentukan apa definisi sekarang.
5.    Rekam medis pasien berisi daftar secara lengkap daftar resume sesuai kebijakan.

Elemen penilaian APK.3.4.
1.    Instruksi untuk tindak lanjut diberikan dalam bentuk dan cara yang mudah dimengerti pasien dan keluarganya.
2.    Instruksi mencakup kapan kembali untuk pelayanan tindak lanjut.
3.    Instruksi mencakup kapan mendapatkan pelayanan yang mendesak.
4.    Keluarga diberikan instruksi untuk pelayanan bila diperlukan berkenaan dengan kondisi pasien.



Elemen penilaian APK.3.5
1.    Ada proses untuk penatalaksanaan dan tindak lanjut bagi pasien rawat inap dan pasien rawat jalan yang pulang karena menolak nasehat medis.
2.    Apabila diketahui ada keluarganya yang dokter, kepadanya diberitahu.
3.    Proses dilaksanakan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

TRANSFER PASIEN
Elemen penilaian APK.4.
1.    Transfer pasien berdasarkan atas kebutuhan pasien untuk pelayanan berkelanjutan
2.    Proses transfer mencakup transfer tanggung jawab ke rumah sakit yang menerima
3.    Proses transfer menunjuk orang / siapa yang bertanggung jawab selama proses transfer
4.    Proses menjelaskan situasi dimana transfer tidak mungkin dilaksanakan
5.    Pasien dipindahkan secara tepat ke rumah sakit penerima.

Elemen penilaian APK.4.1
1.    Rumah sakit yang merujuk menentukan bahwa rumah sakit penerima dapat menyediakan kebutuhan pasien yang akan dipindahkan.
2.    Kerjasama yang resmi atau tidak resmi dibuat dengan rumah sakit penerima terutama apabila pasien sering dipindahkan ke rumah sakit penerima.

Elemen penilaian APK.4.2.
1.    Informasi kondisi klinis pasien atau resume klinis pasien dikirim ke rumah sakit bersama pasien.
2.    Resume klinis mencakup status pasien.
3.    Resume klinis mencakup prosedur dan hal-hal lain yang telah dilakukan.
4.    Resume klinis mencakup kebutuhan pasien akan pelayanan lebih lanjut.

Elemen penilaian APK.4.3.
1.    Selama proses transfer secara langsung semua pasien selalu dimonitor.
2.    Kualifikasi staf yang melakukan monitor sesuai dengan kondisi dan status pasien.

Elemen penilaian APK.4.4.
1.    Di status pasien yang pindah dicatat nama rumah sakit dan nama staf yang setuju menerima pasien.
2.    Di status pasien yang pindah dicatat hal-hal lain yang diperlukan sesuai dengan kebijakan rumah sakit yang merujuk.
3.    Di status pasien yang pindah dicatat alasan-alasan dari rujukan/kepindahan.
4.    Di status pasien yang pindah dicatat kondisi spesifik/khusus sehubungan dengan proses pindah.
5.    Di status pasien yang pindah dicatat segala perubahan dari kondisi/status pasien selama proses
transfer.

TRANSPORTASI
Elemen penilaian APK.5.
1.    Terdapat penilaian terhadap kebutuhan transportasi apabila pasien dirujuk ke pusat layanan yang lain, transfer ke penyedia layanan yang lain atau siap pulang dari rawat inap atau kunjungan rawat jalan.
2.    Transportasi disediakan atau diatur sesuai dengankebutuhan dan status pasien.
3.    Kendaraan transportasi milik rumah sakit memenuhi hukum dan peraturan yang berlaku berkenaan dengan pengoperasian, kondisi dan pemeliharaan kendaraan.
4.    Pelayanan transportasi dengan kontrak disesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit, kualitas dan keamanan transportasi.
5.    Semua kendaraan yang dipergunakan untuk transportasi, baik kontrak maupun milik rumah sakit, dilengkapi dengan peralatan yang memadai, persediaan dan medika mentosa sesuai dengan kebutuhan pasien.
6.    Ada proses untuk memonitor kualitas dan keamanan transportasi yang dikelola rumah sakit, termasuk proses menanggapi keluhan.


Standar akreditasi 2013 terbaru Pokja APK atau AKSES KE PELAYANAN DAN KONTINUITAS PELAYANAN.