Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja HPK

Berikut ini adalah Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja HPK atau Hak Pasien dan Keluarga. Ini adalah standar akreditasi rumah sakit 2013 terbaru.



BAB 2
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)

Elemen Penilaian HPK.1
1.    Para pemimpin rumah sakit bekerjasama untuk melindungi dan mengedepankan hak pasien dan keluarga
2.    Para pemimpin rumah sakit memahami hak pasien dan keluarga sesuai dengan undang-undang dan peraturan dan dalam hubungannya dengan komunitas yang dilayaninya.
3.    Rumah sakit menghormati hak pasien, dan dalam beberapa situasi hak dari keluarganya, untuk memiliki hak hak istimewa untuk menentukan informasi apa saja yang berhubungan dengan pelayanan yang boleh disampaikan kepada keluarga atau pihak lain, dalam situasi tertentu.
4.    Staf memahami kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan hak pasien dan dapat menjelaskan tanggung jawab mereka dalam melindungi hak pasien.
5.    Kebijakan dan prosedur mengarahkan dan mendukung hak pasien dan keluarga dalam pelayanan rumah sakit.

Elemen Penilaian HPK.1.1
1.    Terdapat proses untuk mengidentifikasi dan menghormati nilai dan kepercayaan pasien dan bila mungkin, juga keluarganya.
2.    Staf mempraktekan proses tersebut dan memberikan pelayanan yang menghormati nilai dan kepercayaan pasien.

Elemen Penilaian HPK 1.1.1
1.    Rumah sakit mempunyai proses untuk merespon permintaan yang bersifat rutin atau kompleks yang berkenaan dengan agama atau dukungan spiritual.
2.    Rumah sakit merespon permintaan untuk keperluan dukungan agama dan spiritual pasien.

Elemen Penilaian HPK.1.2
1.    Staf mengidentifikasi harapan dan kebutuhan privasi selama pelayanan dan pengobatan.
2.    Keinginan pasien untuk privasi dihormati pada setiap wawancara klinis, pemeriksaan, prosedur/pengobatan dan transportasi

Elemen Penilaian HPK.1.3
1.    Rumah sakit telah menentukan tingkat tanggung jawabnya terhadap milik pasien
2.    Pasien memperoleh informasi tentang tanggung jawab rumah sakit dalam melindungi barang milik pribadi.
3.    Barang milik pasien dilindungi apabila rumah sakit mengambil alih tanggung jawab atau apabila pasien tidak dapat melaksanakan tanggung jawab.

Elemen Penilaian HPK.1.4
1.    Rumah sakit mempunyai proses untuk melindungi pasien dari kekerasan fisik
2.    Bayi, anak-anak, manula dan lainnya yang kurang / tidak mampu melindungi dirinya sendiri menjadi perhatian dalam proses ini.
3.    lndividu yang tidak memiliki identitas diperiksa
4.    Lokasi terpencil atau terisolasi di monitor

Elemen Penilaian HPK.1.5
1.    Rumah sakit mengidentifikasi kelompok yang berisiko.
2.    Anak-anak, individu yang cacat, manula dan kelompok lain di identifikasi rumah sakit untuk dilindungi.
3.    Staf memahami tanggung jawab mereka dalam proses perlindungan.

Elemen Penilaian HPK.1.6
1.    Pasien diinformasikan tentang kerahasiaan informasi dan tentang pembukaan dan kerahasiaan informasi mengenai pasien dalam undang-undang dan peraturan
2.    Pasien diminta persetujuannya untuk membuka informasi yang tidak tercakup dalam undang-undang dan peraturan.
3.    Rumah sakit menghormati kerahasiaan informasi kesehatan pasien.

Elemen Penilaian HPK.2
1.    Kebijakan dan prosedur dikembangkan untuk mendukung dan mendorong keterlibatan pasien dan keluarganya dalam proses pelayanan
2.    Kebijakan dan prosedur tentang hak pasien bertujuan untuk tidak menimbulkan rasa takut dan kompromi dalam pelayanan mereka baik didalam maupun diluar rumah sakit
3.    Staf diberikan pelatihan dalam pelaksanaan kebijakan dan prosedur dan peran mereka dalam mendukung

Elemen Penilaian HPK.2.1
1.    Pasien dan keluarganya memahami bagaimana dan kapan mereka akan dijelaskan tentang kondisi medis dan diagnosis pasti.
2.    Pasien dan keluarganya memahami bagaimana dan kapan mereka akan dijelaskan tentang rencana pelayanan dan pengobatannya
3.    Pasien dan keluarganya memahami kapan persetujuan akan diminta dan proses bagaimana cara memberikannya
4.    Pasien dan keluarganya memahami hak mereka untuk berpartisipasi dalam keputusan pelayanannya, Bila diminta.

Elemen Penilaian HPK.2.1.1
1.    Pasien dan keluarganya memahami bagaimana mereka akan diberitahu dan siapa yang akan memberitahu mereka tentang hasil dari pelayanan dan pengobatan
2.    Pasien dan keluarganya memahami bagaimana mereka akan diberitahu dan siapa yang akan memberitahu mereka tentang hasil yang tidak diharapkan dari pelayanan dan pengobatan.

Elemen Penilaian HPK.2.2.
1.    Rumah sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak menolak atau tidak melanjutkan pengobatan
2.    Rumah sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang konsekuensi dari keputusan mereka.
3.    Rumah sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tanggung jawab mereka berkaitan dengan keputusan tersebut.
4.    Rumah sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tersedianya alternatif pelayanan dan pengobatan.

Elemen Penilaian HPK.2.3.
1.    Rumah sakit telah menetapkan posisinya pada saat pasien menolak pelayanan resusitasi dan pengobatan bantuan hidup dasar.
2.    Posisi rumah sakit sesuai dengan norma agama dan budaya masyarakat, persyaratan hukum dan peraturan.

Elemen Penilaian HPK.2.4.
1.    Rumah sakit menghargai dan mendukung hak pasien terhadap asesmen yang sesuai manajemen nyeri
2.    Staf rumah sakit memahami pengaruh pribadi, budaya dan sosial pada hak pasien untuk melaporkan nyeri, akses asesmen dan pengelolaan nyeri secara akurat.

Elemen Penilaian HPK.2.5.
1.    Rumah sakit mengetahui bahwa pasien yang menghadapi kematian mempunyai kebutuhan yang unik.
2.    Staf rumah sakit menghargai hak pasien yang sedang menghadapai kematian, memiliki kebutuhan yang unik dan dinyatakan dalam proses perawatan.

Elemen Penilaian HPK.3
1.    Pasien diberitahu tentang proses menyampaikan keluhan, ketika ada perbedaan pendapat.
2.    Keluhan, konflik dan perbedaan pendapat diselidiki rumah sakit
3.    Keluhan, konflik, dan perbedaan pendapat yang timbul dalam proses pelayanan ditelaah rumah sakit
4.    Pasien dan bila perlu keluarga ikut serta dalam proses penyelesaian
5.    Kebijakan dan prosedur mendukung konsistensi pelayanan.

Elemen Penilaian HPK.4
1.    Staf memahami peran mereka dalam mengidentifikasi nilai-nilai dan kepercayaan pasien dan keluarganya dan bagaimana nilai dan kepercayaan tersebut dihargai di dalam proses pelayanan.
2.    Staff memahami peran mereka dalam melindungi hak pasien dan keluarga.

Elemen Penilaian HPK.5
1.    Setiap pasien menerima penjelasan tentang hak dan tanggung jawabnya secara tertulis.
2.    Pernyataan tentang hak dan tanggung jawab pasien dalam bentuk poster atau didapat dari staf rumah sakit pada setiap saat
3.    Rumah sakit mempunyai prosedur untuk menjelaskan kepda pasien tentang hak dan tanggung jawabnya bila komunikasi secara tertulis tidak efektif dan tidak sesuai.

INFORMED CONSENT
Elemen Penilaian HPK.6
1.    Rumah sakit telah menetapkan proses mendapat pensetujuan dalam kebijakan dan prosedur.
2.    Staf yang bertugas dilatih untuk melaksanakan kebijakan dan prosedur tersebut.
3.    Pasien memberikan informed consent sesuai dengan kebijakan dan prosedur.

Elemen Penilaian HPK.6.1
1.    Pasien diberikan penjelasan dan rencana pengobatannya dari elemen a s/d h
2.    Pasien diberikan penjelasan tentang siapa yang berwenang melaksanakan prosedur dan pengobatan tersebut
3.    Terdapat proses menanggapi permintaan dan tambahan informasi dari pasien tentang tanggung jawab praktisi untuk pelayanannya.

Elemen Penilaian HPK.6.2
1.    Rumah sakit mempunyai prosedur untuk informed consent yang diberikan oleh orang lain
2.    Prosedur tersebut sesuai dengan undang-undang, budaya dan adat istiadat.
3.    Orang lain selain pasien yang memberikan persetujuan dicatat dalam rekam medis pasien.

Elemen Penilaian HPK.6.3
1.    Pasien dan keluarganya diberi penjelasan tentang lingkup dari persetujuan umum, apabila cara ini dipakai oleh rumah sakit.
2.    Rumah sakit telah menetapkan bagaimana persetujuan umum, bila dipakai, didokumentasikan di dalam rekam medis pasien

Elemen Penilaian HPK.6.4
1.    Persetujuan didapat sebelum operasi atau prosedur invasif.
2.    Persetujuan didapat sebelum anestesia (termasuk sedasi yang moderat dan dalam)
3.    Persetujuan didapat sebelum penggunaan darah atau produk darah
4.    Persetujuan didapat sebelum pelaksanaan tindakan dan pengobatan yang berisiko tinggi.
5.    ldentitas individu yang memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya dicatat di dalam rekam medis pasien,
6.    Persetujuan didokumentasikan di rekam medis pasien disertai ditandatangani atau catatan dari persetujuan lisan.

Elemen Penilaian HPK.6.4.1
1.    Rumah sakit telah menyusun daftar tindakan dan pengobatan yang memerlukan persetujuan khusus.
2.    Daftar tersebut dikembangkan atas kerjasama dokter dan profesional lain yang memberikan pengobatan dan melakukan tindakan.

PENELITIAN
Elemen Penilaian HPK.7
1.    Pasien dan keluarganya yang tepat diidentifikasi dan diberi informasi tentang bagaimana cara mendapatkan akses ke penelitian, pemeriksaan atau clinical trial yang relevan dengan kebutuhan pengobatan mereka.
2.    Pasien yang diminta untuk berpartisipasi diberikan penjelasan tentang manfaat yang diharapkan.
3.    Pasien yang diminta untuk berpartisipasi diberikan penjelasan tentang potensi ketidak nyamanan dan risiko
4.    Pasien yang diminta untuk berpartisipasi diberi penjelasan tentang altematif lainnya yang dapat menolong mereka.
5.    Pasien yang diminta untuk berpartisipasi diberikan penjelasan tentang prosedur yang harus diikuti.
6.    Pasien diyakinkan bahwa penolakan berpartisipasi dan pengunduran diri dari partisipasi tidak mempengaruhi akses terhadap pelayanan rumah sakit.
7.    Kebijakan dan prosedur mengarahkan informasi dan proses pengambilan keputusan

Elemen Penilaian HPK.7.1
1.    Pasien dan keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk menelaah protocol penelitian.
2.    Pasien dan keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk menimbang manfaat dan risiko bagi peserta.
3.    Pasien dan keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk mendapatkan persetujuan.
4.    Pasien dan keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk mengundurkan diri dari keikutsertaan.

Elemen Penilaian HPK.8
1.    lnformed consent diperoleh saat pasien memutuskan ikut serta dalam penelitian klinis, pemeriksaan atau clinical trial.
2.    Keputusan persetujuan didokumentasikan, diberi tanggal dan berdasarkan atas penjelasan yang diidentifikasi dalam HPK 6.4, Elemen Penilaian 5 dan 6.
3.    ldentitas individu yang memberikan penjelasan untuk mendapatkan persetujuan dicatat dalam rekam medis pasien
4.    Persetujuan didokumentasikan dalam rekam medis pasien disertai tandatangan atau catatan persetujuan lisan.

Elemen Penilaian HPK.9
1.    Rumah sakit mempunyai sebuah komite atau mekanisme lain untuk mengawasi seluruh kegiatan penelitian di rumah sakit.
2.    Rumah sakit mengembangkan suatu pernyataan jelas mengenai maksud untuk pengawasan kegiatan.
3.    Kegiatan pengawasan mencakup penelaahan prosedur
4.    Kegiatan pengawasan mencakup prosedur untuk menimbang risiko relatif dan manfaat bagi subjek.
5.    Kegiatan pengawasan mencakup prosedur menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi penelitian.

DONASI ORGAN
Elemen Penilaian HPK.I0
1.    Rumah sakit mendukung pilihan pasien dan keluarganya untuk menyumbangkan organ tubuh dan jaringan tubuh lainnya.
2.    Rumah sakit menyediakan informasi untuk mendukung pilihan tersebut.

Elemen Penilaian HPK.11
1.    Kebijakan dan prosedur yang menjadi acuan dalam proses mendapatkan dan mendonasi.
2.    Kebijakan dan prosedur yang menjadi acuan dalam proses transplantasi.
3.    Staf dilatih untuk kebijakan dan prosedur tersebut.
4.    Staf dilatih mengenai isu dan perhatian tentang donasi organ dan ketersediaan transplan.
5.    Rumah salit mendapat persetujuan dari donor hidup
6.    Rumah sakit bekerjasma dengan organisasi yang relevan dan badan di masyarakat untuk menghormati dan menerapkan pilihan untuk mendonasi.

Semoga Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja HPK atau Hak Pasien dan Keluarga Ini dapat berguna bagi Rumah Sakit yang akan maju untuk akreditasi 2013.