Standar Akreditasi Rumah Sakit 2013 Pokja AP

Berikut ini adalah ulasan mengenai standar akreditasi rumah sakit 2013 untuk Pokja AP atau Asesmen Pasien. Ini adalah Standar Akreditasi Rumah Sakit Terbaru 2013 yang dapat digunakan untuk acuan akreditasi.

BAB 3. ASESMEN PASIEN (AP)

 Elemen Asesmen AP.1
1.    Kebijakan dan prosedur rumah sakit menegaskan asesmen informasi yang harus diperoleh dari pasien rawat inap.
2.    Kebijakan dan prosedur rumah sakit menegaskan asesmen informasi yang harus diperoleh dari pasien rawat jalan.
3.    Kebijakan rumah sakit mengidentifikasi tentang informasi yang harus didokumentasi untuk asesmen.

Elemen Asesmen AP.1.1
1.    Isi minimal asesmen ditetapkan oleh setiap disiplin klinis yang melakukan asesmen dan merinci elemen yang dibutuhkan di riwayat penyakit dan pemeriksaan fisik
2.    Hanya mereka yang mempunyai kualifikasi sesuai perizinan, undang-undang dan peraturan atau sertifikasi dapat melakukan asesmen
3.    Isi minimal dari asesmen pasien rawat inap ditetapkan dalam kebijakan
4.    Isi minimal dari asesmen pasien rawat jalan ditetapkan dalam kebijakan

Elemen Asesmen AP.1.2
1.    Semua pasien rawat inap dan rawat jalan mendapat assessmen awal yang termasuk riwayat kesehatan, pemeriksaan fisik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam kebijakan
2.    Setiap pasien mendapat asesmen psikologis awal yang sesuai dengan kebutuhannya
3.    Setiap pasien mendapat asesmen sosial dan ekonomis awal sesuai kebutuhannya
4.    Asesmen awal menghasilkan diagnosis awal

Elemen Penilaian AP.1.3
1.    Kebutuhan pelayanan medis ditetapkan melalui asesmen awal. Riwayat kesehatan terdokumentasi, pemeriksaan fisik dan asesmen lain yang dilaksanakan sesuai kebutuhan pasien yang terdeteksi
2.    Kebutuhan pelayanan keperawatan pasien ditetapkan melalui asesmen keperawatan yang didokumentasi, asesmen medis, dan asesmen lain yang dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pasien.
3.    Kebutuhan pelayanan medis dicatat dalam rekam medis
4.    Kebutuhan pelayanan keperawatan dicatat dalam rekam medis
5.    Kebijakan dan prosedur mendukung konsistensi pelayanan dalam semua bidang

Elemen Penilaian AP.1.3.1
1.    Untuk pasien gawat darurat, asesmen medis sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya.
2.    Untuk pasien gawat darurat, asesmen keperawatan sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya.
3.    Apabila operasi dilakukan maka sedikitnya ada catatan ringkas dan diagnosis praoperasi dicatat sebelum tindakan.

Elemen Penilaian AP.1.4
1.    Kerangka waktu yang sesuai untuk melaksanakan asesmen harus ditetapkan untuk semua jenis pelayanan.
2.    Asesmen harus diselesaikan dalam kerangka waktu yang ditetapkan rumah sakit
3.    Temuan dari semua asesmen diluar rumah sakit harus dinilai ulang dan diverifikasi pada saat pasien diterima sebagai pasien rawat inap.

Elemen Penilaian 1.4.1
1.    Asesmen medis awal dilaksanakan dalam 24 jam pertama sejak rawat inap atau lebih dini/cepat sesuai kondisi pasien atau kebijakan rumah sakit.
2.    Asesmen keperawatan awal dilaksanakan dalam 24 jam pertama sejak rawat inap atau lebih cepat sesuai kondisi pasien atau kebijakan rumah sakit.
3.    Asesmen medis awal sebelum pasien di rawat inap, atau tindakan pada rawat jalan di rumah sakit, tidak boleh lebih dari 30 hari, atau riwayat medis telah diperbaharui dan pemeriksaan fisik telah diulangi.
4.    Untuk asesmen kurang dari 30 hari, setiap perubahan kondisi pasien yang sign

Semoga Standar Akreditasi Rumah Sakit Terbaru 2013 ini berguna yang dapat digunakan untuk acuan akreditasi.