Uang Baru NKRI Pecahan Rp100.000

BI (Bank Indonesia) telah mengeluarkan dan mengedarkan uang baru tahun emisi 2014 dalam pecahan Rp.100.000. Hal ini sesuai dengan UU No.7 Tahun 2011 tentang mata uang dimana Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia no. 16/13/PBI/2014 dengan tanggal 24 Juli 2014. Isi dari peraturan tersebut adalah mengenai pengeluaran dan pengedaran uang kertas pecahan Rp.100.000 tahun emisi 2014. 

uang baru Bikinhoki.com

Uang baru NKRI pecahan Rp.100.000 tersebut mulai didistribusikan pada 17 Agustus 2014. Uang baru NKRI pecahan Rp.100.000 tersebut direncanakan akan mulai diedarkan secara resmi menyeluruh pada tanggal 18 Agustus 2014. Uang baru yang sebenarnya telah resmi diedarkan pada tanggal 17 Agustus tetapi hanya pada beberapa kantor cabang BI saja dikarenakan pada tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur.

Mulai senin tanggal 18 agustus 2014 pecahan Rp.100.000 uang baru tahun emisi 2014 sudah bisa didapatkan diseluruh kantor BI dan bisa digunakan sebagai alat pemabayaran oleh publik. Secara desain gambar sebenarnya tidak banyak perubahan dimana uang baru ini masih menggunakan gambar utama pahlawan proklamator RI Soekarno-Hatta.